Peraturan Presiden (Perpres) Nomor
60 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata
Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Dan
Cianjur (Jabodetabek-Punjur), diterbitkan untuk untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan
Pasal 123 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Berdasarkan Perpres Nomor 60 Tahun 2020, yang dimaksud (pengertian) Tata
Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. Sedangkan Rencana Tata Ruang
adalah hasil perencanaan tata ruang. Pengertian ruang dalam tata ruang adalah
wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di
dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain
hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Struktur Ruang
adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang
berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara
hierarkis memiliki hubungan fungsional. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan
ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung
dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya. Adapun yang dimaksud Penataan
Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan
pengendalian pemanfaatan ruang.
Menurut Perpres Nomor 60 Tahun 2020,
Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur
yang selanjutnya disebut Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur merupakan Kawasan
Strategis Nasional dari sudut kepentingan ekonomi yang terdiri atas Kawasan
Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya yang membentuk Kawasan
Metropolitan. Kawasan Perkotaan Inti adalah wilayah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut DKI Jakarta. Kawasan Perkotaan di
Sekitarnya terdiri atas:
a. Kawasan Perkotaan Bogor di Kota
Bogor;
b. Kawasan Perkotaan Cibinong dan
Kawasan Perkotaan Cileungsi di Kabupaten Bogor;
c. Kawasan Perkotaan Depok dan
Kawasan Perkotaan Cinere di Kota Depok;
d. Kawasan Perkotaan Tangerang di
Kota Tangerang;
e. Kawasan Perkotaan Balaraja dan
Kawasan Perkotaan Tigaraksa di Kabupaten Tangerang;
f. Kawasan Perkotaan Ciputat di Kota
Tangerang Selatan;
g. Kawasan Perkotaan Bekasi di Kota
Bekasi; dan
h. Kawasan Perkotaan Cikarang di
Kabupaten Bekasi.
Ruang lingkup pengaturan Perpres
Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta,
Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Dan Cianjur ini meliputi:
a. peran dan fungsi Rencana Tata
Ruang serta cakupan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur;
b. tujuan, kebijakan, dan strategi
Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur;
c. rencana Struktur Ruang, rencana
Pola Ruang, arahan pemanfaatan Ruang, dan arahan pengendalian pemanfaatan Ruang
Kawasan Perkotaan JabodetabekPunjur;
d. pengelolaan Kawasan Perkotaan
Jabodetabek-Punjur; dan
e. Peran Masyarakat di Kawasan
Perkotaan JabodetabekPunjur.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Dan Cianjur, melalui link di bawah ini.
Link download Perpres Nomor 60 Tahun
2020 ----disini---
Demikian informasi tentang Perpres
Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta,
Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur). Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.