Pemerintah telah menerbitkan Panduan
Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri, dengan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan
(Kepmenkes)
Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian
Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam
Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Panduan
Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri diterbitkan dengan pertimbangan bahwa
dalam situasi pandemi Covid-19, roda perekonomian harus tetap berjalan dengan
mengedepankan langkah-langkah pencegahan. Menurut Menkes, Terawan Agus Putranto, dunia usaha dan masyakat
pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena
besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi
penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja. Oleh karena itu perlu ada aturan tentang Pencegahan
dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri
Panduan
Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri ini diterbitkan karena dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan,
roda perekonomian harus tetap berjalan. Sebagaimana diketahui pemerintah telah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB
dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.
Untuk itu pasca pemberlakuan
PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan
upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat
beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal.
Panduan
Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri yang bisa disebut sebagai persiapan New Normal dalam dunia kesehatan, secara rinci menyatakan antara lain :
A. Selama PSBB bagi Tempat
Kerja
a.
Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan Covid-19
1)
Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan
informasi tentang Covid-19 di wilayahnya. (Secara berkala dapat diakses di
https://infeksiemerging.kemkes.go.id. dan kebijakan Pemerintah Daerah
setempat).
2)
Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan,
bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat
Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.
3)
Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja
melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau
batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh
petugas kesehatan.
4)
Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.
5)
Pengaturan bekerja dari rumah (work from home).
6) Menentukan pekerja
esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat
melakukan pekerjaan dari rumah.
b.
Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung:
1)
Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan
thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19
untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit
Covid-19.
2)
Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan
pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan
sistem kekebalan/imunitas tubuh.
3)
Untuk pekerja shift :
a)
Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga
pagi hari);
b)
Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang
dari 50 tahun.
4)
Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan
selama di tempat kerja.
5)
Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih
buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan
sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan
pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.
6)
Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat;
a)
Higiene dan sanitasi lingkungan kerja.
Memastikan
seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara
berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali).
Terutama
pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan
bersama, area, dan fasilitas umum lainya.
Menjaga
kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar
matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.
b)
Sarana cuci tangan
Menyediakan
lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir).
Memberikan
petunjuk lokasi sarana cuci tangan; Memasang poster edukasi cara mencuci tangan
yang benar; Menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di
tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift,
dll);
c)
Physical Distancing dalam semua aktivitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja
minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation,
pengaturan kursi saat di kantin, dll).
d)
Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup
Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja sebagai
berikut:
Cuci
Tangan Pakai Sabun (CTPS) Mendorong pekerja mencuci tangan saat tiba di tempat
kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang
lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan
terkontaminasi.
Etika
batuk Membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan atas
bagian dalam) dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, buang
tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan cuci tangan dengan sabun dan air
mengalir setelahnya.
Olahraga
bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur
matahari saat jam istirahat.
Makan
makanan dengan gizi seimbang;
Hindari
penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat salat, alat makan, dan lain
lain.
c.
Sosialisasi dan Edukasi pekerja mengenai Covid-19.
1)
Edukasi dilakukan secara intensif kepada seluruh pekerja dan keluarga agar
memberikan pemahaman yang benar terkait masalah pandemi Covid-19, sehingga
pekerja mendapatkan pengetahuan untuk secara mandiri melakukan tindakan
preventif dan promotif guna mencegah penularan penyakit, serta mengurangi
kecemasan berlebihan akibat informasi tidak benar.
2)
Materi edukasi yang dapat diberikan:
a)
Penyebab Covid-19 dan cara pencegahannya;
b)
Mengenali gejala awal penyakit dan tindakan yang harus dilakukan saat gejala
timbul;
c)
Praktik PHBS seperti praktik mencuci tangan yang benar, etika batuk;
d)
Alur pelaporan dan pemeriksaan bila didapatkan kecurigaan;
e)
Metode edukasi yang dapat dilakukan: pemasangan banner, pamflet, majalah
dinding, dll di area strategis yang mudah dilihat setiap pekerja seperti di
pintu masuk, area makan/kantin, area istirahat, tangga serta media audio &
video yang disiarkan secara berulang. SMS/whats
up blast ke semua pekerja secara berkala untuk mengingatkan.
f)
Materi edukasi dapat diakses pada www.covid19.go.id.
“Dengan
menerapkan panduan ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko dan dampak
pandemi Covid-19 pada tempat kerja khususnya perkantoran dan industri, dimana
terdapat potensi penularan akibat berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi,”
kata Menkes Terawan.
B. Saat Kembali Bekerja Pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
1. Bagi Tempat Kerja
a. Pihak manajemen/Tim Penanganan
COVID-19 di tempat kerja selalu memperhatikan informasi terkini serta himbauan
dan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah terkait COVID -19 di wilayahnya,
serta memperbaharui kebijakan dan prosedur terkait COVID-19 di tempat kerja
sesuai dengan perkembangan terbaru. (Secara berkala dapat diakses http://infeksiemerging.kemkes.go.id
dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat)
b. Mewajibkan semua pekerja
menggunakan masker selama di tempat kerja, selama perjalanan dari dan ke tempat
kerja serta setiap keluar rumah.
c. Larangan masuk kerja bagi
pekerja, tamu/pengunjung yang memiliki gejala demam/nyeri
tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas. Berikan kelonggaran aturan perusahaan
tentang kewajiban menunjukkan surat keterangan sakit.
d. Jika pekerja harus menjalankan
karantina/isolasi mandiri agar hak -haknya tetap diberikan.
e. Menyediakan area/ruangan tersendiri
untuk observasi pekerja yang ditemukan gejala saat dilakukan skrining.
f. Pada kondisi tertentu jika
diperlukan, tempat kerja yang memiliki sumber daya dapat memfasilitasi tempat karantina/isolasi
mandiri. Standar penyelenggaraan karantina/isolasi mandiri merujuk pada pedoman
dalam www.covid19.go.id.
g. Penerapan higiene dan sanitasi
lingkungan kerja
1) Selalu memastikan seluruh area
kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan
pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali) . Terutama handle pintu
dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digun akan bersama, area dan
fasilitas umum lainya.
2) Menjaga kualitas udara tempat
kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan
kerja, pembersihan filter AC.
h. Melakukan rekayasa engineering pencegahan
penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi p ekerja yang melayani
pelanggan, dan lain lain.
i. Satu hari sebelum masuk bekerja
dilakukan Self Assessment Risiko COVID-19 pada seluruh pekerja untuk memastikan
pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19. Tamu
diminta mengisi Self Assessment. (Form 1)
j. Melakukan pengukuran suhu tubuh
(skrining) di setiap titik masuk tempat kerja :
1) Petugas yang melakukan pengukuran
suhu tubuh harus mendapatkan pelatihan dan memakai alat pelindung diri (masker
dan faces hield) karena berhadapan dengan orang banyak yang mungkin berisiko membawa
virus.
2) Pengukuran suhu tubuh jangan
dilakukan di pintu masuk dengan tirai AC karena dapat mengakibatkan pembacaan hasil
yang salah.
3) Interpretasi dan tindak lanjut
hasil pengukuran suhu tubuh di pi ntu masuk terdapat pada Form 2 dan Form 3.
k. Terapkan physical distancing /
jaga jarak ;
1) Pengaturan jumlah pekerja yang
masuk agar memudahkan penerapan physical distancing.
2) Pada pintu masuk, agar pekerja
tidak berkerumun dengan mengatur jarak antrian. Beri penanda di lantai atau poster/banner
untuk mengingatkan.
3) Jika tempat kerja merupakan
gedung bertingkat maka untuk mobilisasi vertical lakukan pengaturan sebagai berikut:
a) Penggunaan lift: batasi jumlah
orang yang masuk dalam lift, buat pena nda pada lantai lift dimana penumpang
lift harus berdiri dan posisi saling membelakangi.
b) Penggunaan tangga: jika hanya
terdapat 1 jalur tangga, bagi lajur untuk naik dan untuk turun, usahakan agar
tidak ada pekerja yang berpapasan ketika naik dan turun tan gga. Jika terdapat
2 jalur tangga, pisahkan jalur tangga untuk naik dan jalur tangga untuk turun.
c) Lakukan pengaturan tempat duduk
agar berjarak 1 meter pada meja/area kerja, saat melakukan meeting, di kantin,
saat istirahat, dan lain lain.
l. Jika memungkinkan, menyediakan
transportasi khusus pekerja untuk perjalanan pulang pergi dari mess/perumahan
ke tempat kerja sehingga pekerja tidak menggunakan transportasi publik.
m. Petugas kesehatan/petugas
K3/bagian kepegawaian melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif :
1) Sebelum masuk kerja, terapkan
Self Assessment Risiko COVID-19 pada seluruh pekerja untuk memastikan pekerja yang
akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19. (Form 1)
2) Selama bekerja, masing -masing
satuan kerja/bagian/divisi melakukan pemantauan pada semua pekerja jika ada yang
mengalami demam/batuk/pilek.
3) Mendorong pekerja untuk mampu
deteksi diri sendiri (self monitoring) dan melaporkan apabila mengalami demam/sakit
tengorokan/ batuk/pilek selama bekerja.
4) Bagi pekerja yang baru kembali
dari perjalanan dinas ke negara/daerah terjangkit COVID-19 pekerja diwajibkan melakukan
karantina mandiri di rumah dan pemantauan mandiri selama 14 hari terhadap
gejala yang timbul dan mengukur suhu 2 kali sehari. (Form 9)
2. Bagi Pekerja
a. Selalu menerapkan Germas melalui Pola
Hidup Bersih dan Sehat saat di rumah, dalam perjalanan ke dan dari tempat kerja
dan selama di tempat kerja;
1) Saat perjalanan ke/dari tempat
kerja
a) Pastikan anda dalam kondisi
sehat, jika ada keluhan batuk, pilek, demam agar te tap tinggal di rumah.
b) Gunakan m asker
c) Upayakan tidak menggunakan
transportasi umum, jika terpaksa menggunakan transportasi umum,
• Tetap menjaga
jarak dengan orang lain minimal 1 meter,
• Upayakan tidak
sering menyentuh fasilitas umum, gunakan handsanitizer
• Gunakan helm
sendiri
• Upayakan membayar
secara non tunai, jika terpaksa memegang uang gunakan handsanitizer sesudahnya.
• Tidak menyentuh
wajah atau mengucek mata dengan tangan, gunakan tissue bersih jika terpaksa.
2) Selama di tempat kerja
a) Saat tiba, segera mencuci tangan
dengan sabun dan air mengalir .
b) Gunakan siku untuk membuka pintu
dan menekan tombol lift .
c) Tidak berkerumun dan menjaga
jarak di lift dengan posisi saling membelakangi.
d) Bersihkan meja/area kerja dengan
desinfektan.
e) Upayakan tidak sering menyentu h
fasilitas/peralatan yang dipakai bersama di area kerja, gunakan handsanitizer .
f) Tetap menjaga jarak dengan rekan
kerja minimal 1 meter.
g) Usahakan aliran udara dan sinar
matahari masuk ke ruang kerja .
h) Biasakan tidak berjabat tangan.
i) Masker tetap digunakan
3) Saat tiba di rumah
a) Jangan bersentuhan dengan anggota
keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja)
b) Cuci pakaian dan masker dengan
deterjen. Masker sekali pakai, sebelum dibuang robek dan basahi dengan
desinfektan agar tidak mencemari petugas pengelola sampah.
c) Jika dirasa perlu bersihkan
handphone, kacamata, tas dengan desinfektan
b. Tingkatkan daya tahan tubuh
dengan konsumsi gizi seimbang, aktifitas fisik minimal 30 menit perhari,
istirahat cukup (tidur minimal 7 jam), berjemur di pagi hari.
c. Lebih berhati -hati apabila
memiliki penyakit degeneratif seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru dan
gangguan ginjal atau kondisi immunocompromised/penyakit autoimun dan kehamilan.
Upayakan penyakit degeneratif selalu dalam kondisi terkontrol.
Link download Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang
Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja (disini)
Demikian informasdi tentang Panduan
Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri berdasarkan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang
Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja. Semoga ada manfaatnya, terima kasih