Pemerintah telah menerbitkan PMK Nomor 9 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Atas PMK Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus
(DAK) Nonfisik, yang antara lain
mengatur tentang Petunjuk Teknis /
Juknis BOS Reguler, BOS Afirmasi Dan BOS Kinerja Tahun 2020. Mengapa Dana
BOS diatur juga dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)? Ini karena Dana BOS, baik
BOS Regluer, Afirmasi maupun Kinerja merupakan bagian dari Dana
Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik.
Petunjuk Teknis / Juknis BOS Reguler Tahun 2020 berdasarkan PMK
Nomor 9 Tahun 2020 antara lain penentuan
alokasi Dana BOS Reguler untuk Sekolah yang ditetapkan berdasarkan jumlah
peserta didik dikalikan dengan biaya satuan per peserta didik. Juga terkait mekanisme
penyaluran BOS Reguler tahun 2020 yang dinyatakan bahwa untuk mekanisme Penyaluran
Dana BOS dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke Rekening Sekolah.
Rekening Sekolah merupakan rekening kas setiap Sekolah pada bank umum yang terdaftar
dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan/atau Bank Indonesia Real
Time Gross Settlement (BI-RTGS) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.Dalam hal terdapat perubahan Rekening Sekolah, pimpinan
organisasi perangkat Daerah yang menangani urusan di bidang pendidikan pada Daerah
Provinsi menyampaikan permohonan perubahan Rekening Sekolah kepada KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
Dalam Petunjuk Teknis / Juknis BOS Reguler Tahun 2020 berdasarkan PMK
Nomor 9 Tahun 2020 juga
dinyatakan bahwa Penyaluran Dana BOS Reguler dilakukan secara bertahap dengan
ketentuan:
a. tahap I paling cepat bulan Januari
sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi;
b. tahap II paling cepat bulan April
sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu alokasi; dan
c. tahap III paling cepat bulan September
sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi.
Selain itu, Juknis BOS Reguler Tahun 2020 berdasarkan PMK
Nomor 9 Tahun 2020 memuat ketentuan
tentang pelaporan dana BOS Reguler yang dinyatakan bahwa:
1) Sekolah menyampaikan laporan realisasi
penggunaan Dana BOS Reguler kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dibidang pendidikan dan kebudayaan melalui aplikasi penggunaan Dana BOS.
2) Berdasarkan laporan tersebut, kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan dan kebudayaan
menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOS Reguler kepada Kementerian Keuangan
c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan ketentuan:
a. paling lambat bulan Juli untuk penyaluran
Dana BOS Reguler tahap I; dan
b. paling lambat minggu kedua bulan Desember
untuk penyaluran Dana BOS Reguler tahap III.
3) Berdasarkan rekomendasi penyaluran,
KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus menyampaikan rekomendasi penyaluran
Dana BOS Reguler tahap I, tahap II, dan tahap III kepada KPA Penyaluran DAK Fisik
dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dalam bentuk
dokumen fisik (hardcopy) dan/ atau dokumen elektronik (softcopy).
4) Berdasarkan rekomendasi penyaluran,
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan penyaluran Dana BOS Reguler.
5) Dalam hal rekomendasi penyaluran
Dana BOS Reguler tidak diterima sampai dengan batas, penyaluran Dana BOS
Reguler tidak dapat dilakukan.
Sedangakan beberapa ketentuan Petunjuk
Teknis / Juknis BOS Afirmasi Tahun 2020 yang diatur dalam PMK
Nomor 9 Tahun 2020 antara lain penentuan
alokasi Dana BOS Reguler untuk Sekolah yang ditetapkan berdasarkan jumlah
satuan pendidikan pada daerah tertinggal dikalikan dengan biaya satuan perjenjang
pendidikan. Mekanisme penyaluran BOS Afirmasi juga dilaksanakan dengan cara
pemindahbukuan dari RKUN ke Rekening Sekolah. Adapun Jadwal Penyaluran Dana BOS
Afirmasi dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan April.
Ditegaskan pula dalam Petunjuk
Teknis / Juknis BOS Afirmasi Tahun 2020 yang diatur dalam PMK
Nomor 9 Tahun 2020 bahwa sekolah wajib
menyampaikan laporan realisasi Dana BOS Afirmasi kepada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan melalui aplikasi
penggunaan Dana BOS. Berdasarkan laporan tersebut, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan
menyampaikan rekomendasi Penyaluran Dana BOS Afirmasi kepada Kementerian
Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 31
Maret tahun anggaran berjalan.
Sedangakan beberapa ketentuan Petunjuk
Teknis / Juknis BOS Afirmasi Tahun 2020 yang diatur dalam PMK
Nomor 9 Tahun 2020 antara lain penentuan
alokasi Dana BOS Kinerja adalah berdasarkan jumlah satuan pendidikan berkinerja
terbaik dikalikan dengan indeks kinerja dan biaya satuan per jenjang pendidikan.
Mekanisme penyaluran BOS Kinerja hampir sama dengan BOS Afirmasi yakni
dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke Rekening Sekolah. Adapun Jadwal
Penyaluran Dana BOS Kinerja dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan April.
Ditegaskan pula dalam Petunjuk
Teknis / Juknis BOS Afirmasi Tahun 2020 yang diatur dalam PMK
Nomor 9 Tahun 2020 bahwa sekolah wajib
menyampaikan laporan realisasi Dana BOS Kinerja kepada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan melalui aplikasi
penggunaan Dana BOS. Berdasarkan laporan tersebut, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan
menyampaikan rekomendasi Penyaluran Dana BOS Kinerja kepada Kementerian
Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 31
Maret tahun anggaran berjalan.
Selengkapnya silahkan baca dan download PMK Nomor 9/PMK.07/2020 Tentang
Perubahan Atas PMK Nomor 48/PMK.07 /2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus
(DAK) Nonfisik
Demikian informasi tentang berdasrkan Juknis
BOS Reguler, BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2020 Berdasarkan PMK Nomor
9 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Pengelolaan DAK Nonfisik. Kita masih menunggu
kententuan lebih spesifik tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, BOS Afirmasi
dan BOS Kinerja Tahun 2020 yang diatur dalam Permendikbud tahun 2020 yang
mengatur tentang Juknis BOS Reguler, BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2020. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita