Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 |
Dalam Permendikbud Nomor 7
Tahun 2020 dinyatakan bahwa Pendirian
dan perubahan PTN dan PTS bertujuan: meningkatkan akses, pemerataan, mutu, dan
relevansi Pendidikan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia, dan meningkatkan mutu dan relevansi penelitian ilmiah
serta pengabdian kepada masyarakat untuk mendukung pembangunan nasional. Sedangkan
Pembubaran PTN dan pencabutan izin PTS atau pencabutan izin Program Studi bertujuan
melindungi masyarakat dari kerugian akibat memperoleh layanan Pendidikan Tinggi
yang tidak bermutu.
Berdasarkan Permendikbud
Nomor 7 Tahun 2020, Apabila PTN atau PTS
yang ditetapkan dalam izin pendirian tidak memenuhi lagi komposisi jumlah dan
jenis Program Studi untuk bentuk PTN atau PTS, PTN atau Badan Penyelenggara PTS
tersebut harus memenuhi kembali jumlah dan jenis Program Studi untuk bentuk PTN
atau PTS sesuai dengan jumlah dan jenis Program Studi. Pemenuhan kembali jumlah
dan jenis Program Studi dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun. Apabila jangka
waktu telah dilampaui, tetapi jumlah dan jenis Program Studi belum dapat dipenuhi,
maka PTN atau Badan Penyelenggara PTS mengajukan permohonan perubahan bentuk
PTN atau PTS menjadi bentuk PTN atau PTS yang paling sesuai dengan kondisi mutakhir
PTN atau PTS tersebut. Apabila permohonan perubahan bentuk PTN atau PTS telah diajukan,
tetapi keputusan perubahan bentuk PTN atau PTS menjadi bentuk PTN atau PTS yang
paling sesuai dengan kondisi mutakhir PTN atau PTS tersebut belum diterbitkan
oleh Menteri, keputusan tentang bentuk PTN atau PTS semula tetap berlaku sampai
dengan keputusan perubahan bentuk PTN atau PTS ditetapkan. Apabila PTN atau Badan
Penyelenggara PTS tidak mengajukan permohonan perubahan bentuk PTN atau PTS,
Menteri:
a. menetapkan perubahan PTN yang
berbentuk sekolah tinggi, politeknik, atau akademi menjadi bentuk PTN yang paling
sesuai dengan kondisi mutakhir PTN tersebut;
b. mengusulkan kepada Presiden perubahan
PTN yang berbentuk universitas dan institut menjadi bentuk PTN yang paling
sesuai dengan kondisi mutakhir PTN tersebut; atau
c. menetapkan perubahan PTS yang berbentuk
universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, atau akademi menjadi bentuk PTS
yang paling sesuai dengan kondisi mutakhir PTS tersebut.
Selengkapnya silahkan baca dan download melalui link Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran
Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan
Tinggi Swasta (PTS) ---DISINI---
Demikian informasi tentang Permendikbud
Nomor 7 Tahun 2020. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.