Permendikbud Nomor 46 Tahun 2019 |
Permendikbud Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud / Kemdikbud), ditetapkan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 300 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 46
Tahun 2019 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud / Kemdikbud), Susunan organisasi Kemendikbud
/ Kemdikbud terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan;
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak
Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
d. Direktorat Jenderal Pendidikan
Vokasi;
e. Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi;
f. Direktorat Jenderal Kebudayaan;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Badan Penelitian dan Pengembangan
dan Perbukuan;
i. Badan Pengembangan dan Pembinaan
Bahasa;
j. Staf Ahli Bidang Regulasi
Pendidikan dan Kebudayaan;
k. Pusat Data dan Teknologi
Informasi;
l. Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Pegawai;
m. Pusat Prestasi Nasional;
n. Pusat Penguatan Karakter; dan
o. Pusat Layanan Pembiayaan
Pendidikan.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 46
Tahun 2019, Sekretariat Jenderal adalah unsur pembantu pimpinan Kementerian
yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di Kementerian.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menurut Permendikbud Nomor 46 Tahun 2019 adalah
unsur pelaksana Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga
kependidikan.
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah menurut Permendikbud Nomor 46
Tahun 2019 adalah unsur pelaksana Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah.
Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi menurut Permendikbud Nomor 46 Tahun 2019 adalah unsur pelaksana Kementerian
yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang pendidikan vokasi.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menurut Permendikbud Nomor 46 Tahun 2019 adalah unsur pelaksana Kementerian
yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang pendidikan tinggi akademik.
Direktorat Jenderal Kebudayaan menurut Permendikbud
Nomor 46 Tahun 2019 adalah unsur pelaksana Kementerian yang mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan
kebudayaan.
Inspektorat Jenderal menurut Permendikbud
Nomor 46 Tahun 2019 adalah unsur pengawas Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan menurut Permendikbud Nomor 46 Tahun 2019 adalah
unsur pendukung Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan
di bidang pendidikan dan kebudayaan serta pengelolaan sistem perbukuan.
Sedangkan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menurut Permendikbud Nomor 46 Tahun 2019 adalah
unsur pendukung Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan,
dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra Indonesia.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja
Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud / Kemdikbud),
melalui link di bawah ini.
Link download Permendikbud Nomor 46
Tahun 2019 (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendikbud
Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud / Kemdikbud). Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.