PERATURAN BKN NO : 24 TAHUN 2017 |
Dalam Perka Nomor : 24 Tahun
2017 ini juga ada penegasan bahwa PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah
dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan
perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti
tahunan.
Selanjutnya dalam dalam Perka BKN No : 24 Tahun 2017 juga
dinyatakan bahwa selama menggunakan hak atas cuti tahunan, cuti besar, cuti
sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, dan cuti bersama, PNS tetap
menerima penghasilan PNS, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan
tunjangan pangan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur
gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.
Bapak/Ibu kepala sekolah dan
guru silahkan download Perka BKN No 24 Tahun 2017 untuk dijadikan arsip
sekolah karena dalam Perka ini ada persyaratan-persyaratan untuk mengajukan
Cuti PNS serta ada contoh format permohonan cuti PNS. Saya yakin di sekolah
Anda suatu waktu ada yang membutuhkan misalnya untuk pengajuan cuti karena
melahirkan, cuti alasan penting seperti cuti umrah, cuti karena ada keluarga
yang sedang sakit, cuti besar seperti cuti ibadah haji dan sebagainya.
Selengkapnya silahkan
download download Perka BKN Nomor : 24 Tahun
2017 (disini)
Demikian
info Peraturan BKN Terbaru Perka BKN No : 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Permohonan dan Pemberian Cuti PNS. Semoga bermanfaat.