Penegasan PNS dilarang
berpolitik kembali disampaikan menpan melalui Surat Menteri PANRB No. B/71/M.SM.00.00//201 tentang
Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun
2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2019 tertanggal 27 Desember 2017
Berdasarkan Surat Edaran Menpan No.
B/71/M.SM.00.00//2017, PNS dilarang berpolitik seperti:
a
PNS dilarang meakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusuan
dirinya ataupun oang lain sebaga baka calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah,
b.
PNS dilarang memasang spanduk, baliho
yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah
c.
PNS diarang mendekIaraskan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil
Kepala Daerah
d.
PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon
Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atribut ataupun tanpa atribut bakal
calon pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
e.
PNS dilarang menggunggah, menanggapi
(seperti like komentar dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar atau foto
bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, visi misi calon
Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, maupun keterkaitan lainnya dengan bakal calon
Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah melalui media massa.
f.
PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil
Kepala Daerah dengan mengikuti symbol tangan atau gerakan yang digunakan
sebagai bentuk keberpihakan.
g.
PNS dilarang menjadi pembicara atau nara sumber pada kegiatan partai politik.
Berikut ini Naskah lengkap Surat Edaran Menpan Nomor
B/71/M.SM.00.00//2017 tentang Pelaksanaan
Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan
Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.
PNS DILARANG BERPOLITIK |
Surat Edaran Menpan Nomor B/71/M.SM.00.00//2017 |
Surat Edaran Menpan Nomor B/71/M.SM.00.00//2017 (laman 3) |
Surat Edaran Menpan Nomor B/71/M.SM.00.00//2017 (laman 4) |
Surat Edaran Menpan Nomor B/71/M.SM.00.00//2017 (laman 5) |
Surat Edaran Menpan No B/71/M.SM.00.00//2017 (laman 6) |
Demikian info terkait Surat Edaran Menpan Nomor
B/71/M.SM.00.00//2017 tentang Pelaksanaan
Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan
Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.
Tags:
Berita