PERMENDIKBUD NOMOR (NO) 21 TAHUN 2017 TAHUN 2017 |
Peraturan Menteri Pendidikan
Dan Kebudayaan Republik Indonesia Permendikbud Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Kode
Etik Pengembang Teknologi Pembelajaran.
Berdasarkan Permendikbud Nomor (No) 21 Tahun 2017, Kode Etik Pengembang Teknologi Pembelajaran
yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah norma dasar dan asas sebagai landasan
tingkah laku bagi Pengembang Teknologi Pembelajaran dalam melaksanakan tugasnya
Ruang Lingkup Kode Etik Pengembang
Teknologi Pembelajaran meliputi a. etika
terhadap diri sendiri; b. etika terhadap pembelajar; c. etika terhadap
masyarakat; d. etika terhadap sejawat; dan e. etika terhadap organisasi
profesi.
a) Etika Terhadap Diri
Sendiri
Etika terhadap diri sendiri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, diwujudkan dalam sikap: a. jujur;
b. kreatif dan inovatif; c. profesional; d. kolaboratif; e. mandiri; f. belajar
sepanjang hayat; dan g. terbuka terhadap perubahan.
b) Etika Terhadap Pembelajar
Etika terhadap pembelajar diwujudkan
dalam sikap: a. menyediakan layanan pembelajaran tanpa diskriminasi; b.
menyediakan konten pembelajaran yang bebas unsur SARA, radikalisme, dan
pornografi; c. menyediakan konten pembelajaran yang mampu memfasilitasi proses
belajar siswa; dan d. menyediakan konten pembelajaran yang sesuai dengan
nilainilai budaya bangsa.
c. Etika Terhadap Masyarakat
Etika terhadap masyarakat diwujudkan
dalam sikap: a. netral dan tidak diskriminatif dalam memberikan layanan
pembelajaran terhadap masyarakat; dan b. terbuka dalam melayani kebutuhan
pembelajaran masyarakat.
d. Etika Terhadap Sejawat
Etika terhadap sejawat diwujudkan
dalam sikap jujur dan profesional dalam memberikan penilaian kepada teman
sejawat.
e. Etika Terhadap Organisasi
Profesi
Etika terhadap organisasi
profesi sebagaimana diwujudkan dalam sikap: a. mengutamakan kepentingan
lembaga/organisasi daripada kepentingan pribadi; b. menghindari peyalahgunaan
jabatan PTP dalam lembaga/organisasi untuk kepentingan pribadi dan golongan; c.
menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan lembaga/organisasi; dan d. menghindari
konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Pengembang Teknologi Pembelajaran ini disampaikan semoga bermanfaat.
============================