1) Dalam rangka menjamin
kualitas sarana dan peningkatan tata kelola serta menunjang efisiensi
pembelanjaan, proses pengadaan dilakukan dengan menggunakan mekanisme
e-Purchasing berdasarkan Katalog (e-Catalogue) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan, kecuali terhadap halhal sebagaimana dimaksud
dalam Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3
Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui E-Purchasing mengunakan
e-Procurement lainnya dengan alokasi biaya berpedoman pada standar harga satuan
regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
2) Mekanisme Pembayaran
terhadap proses pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
non tunai (cashless) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Demikian informasi tentang PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 81 TAHUN 2015
TENTANG PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN SEKOLAH
DASAR/SEKOLAH DASAR LUAR BIASA. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
============================