Menurut Permendikbud Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pemberian Honorarium Bagi Pendidik Yang Bertugas Pada Pusat Kegiatan Belajar Indonesia Di Malaysia, yang dimaksud Pusat Kegiatan Belajar Indonesia di Malaysia atau Community Learning Center yang selanjutnya disingkat CLC adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan di Malaysia.
Pemberian
Honorarium bagi Pendidik
bertujuan untuk meningkatkan:
a. kinerja
Pendidik menuju peningkatan
mutu pendidikan sesuai dengan
tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan
budaya; dan
b. kesejahteraan pendidik.
Dalam Permendikbud
Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pemberian
Honorarium Bagi Pendidik Yang Bertugas Pada
Pusat Kegiatan Belajar Indonesia Di Malaysia, dinyatakan bahwa Pendidik
terdiri atas: pendidik tetap; dan pendidik bantu. Pendidik ditetapkan oleh Menteri. Adapun Persyaratan
Pendidik tetap paling sedikit terdiri atas:
a. warga negara
Indonesia;
b. memiliki
sertifikat pendidik; dan
c. berusia
paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
Persyaratan
Pendidik bantu paling sedikit
terdiri atas:
a. warga negara
Indonesia atau warga
negara asing; dan
b. berasal dari
lingkungan sekitar CLC.
Pendidik
tetap ditugaskan oleh Kementerian
untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua)
tahun dan jika
berkinerja baik dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga)
tahun. Pendidik
bantu ditugaskan oleh
kepala perwakilan Republik
Indonesia setempat untuk jangka
waktu paling singkat
1 (satu) tahun dan jika
berkinerja baik dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
Pendidik berhak
mendapatkan Honorarium. Besaran Honorarium
bagi Pendidik tetap paling sedikit 65%
(enam puluh lima
persen) dari Satuan
Biaya Masukan Lainnya Honorarium
Guru Sekolah Indonesia Luar Negeri
yang ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
Besaran
Honorarium tidak melampaui
Satuan Biaya Masukan
Lainnya Honorarium Guru Sekolah Indonesia Luar Negeri. Besaran Honorarium
Pendidik bantu paling
sedikit Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). Besaran
Honorarium dilaksanakan
sesuai dengan ketersediaan
anggaran pemberian Honorarium bagi Pendidik. Mekanisme
pemberian Honorarium bagi
Pendidik ditetapkan oleh
Sekretaris Jenderal Kementerian dengan memperhatikan
prinsip-prinsip keuangan negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Permendikbud
Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pemberian
Honorarium Bagi Pendidik Yang Bertugas Pada
Pusat Kegiatan Belajar Indonesia Di Malaysia, bahwa Pemberian Honorarium bagi Pendidik dibayarkan
setiap akhir bulan pada tahun anggaran berkenaan. Aparatur pengawas
internal pada Kementerian
melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan pemberian Honorarium bagi Pendidik seseuai
ketentuan.
Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2021
Tentang Pemberian Honorarium Bagi Pendidik Yang Bertugas Pada Pusat Kegiatan Belajar Indonesia Di Malaysia
(disini)
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 4 Tahun 2021
Tentang Pemberian Honorarium Bagi Pendidik Yang Bertugas Pada Pusat Kegiatan Belajar Indonesia Di Malaysia.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih telah memberikan informasi yang berharga bagi saya. Semoga menjadi ladang ibdah bagi admin blog.