Permendagri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Juknis DAK Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan, diterbitkan untuk efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan dana alokasi khusus nonfisik bidang pelayanan administrasi kependudukan pada pemerintah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
Berdasarkan
Permendagri Nomor 8 Tahun 2021
Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dana
Pelayanan Administrasi Kependudukan,
dintatakan bahwa DAK Nonfisik pada
hakekatnya untuk mendukung
upaya pencapaian sasaran pembangunan
prioritas yang ditetapkan
dalam Rencana Kerja Pemerintah
(RKP) dalam rangka pencapaian
sasaran Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN)
dengan sasaran dan indikator kinerja yaitu:
1. terwujudnya tertib administrasi
kependudukan berbasis Nomor Induk
Kependudukan nasional melalui
database kependudukan terintegrasi antara
pemerintah, pemerintah provinsi,
dan pemerintah kabupaten/kota;
2. terfasilitasinya provinsi
dan kabupaten/kota dalam
pelayanan penerbitan KTP-el, kartu
keluarga dan akta
pencatatan sipil (kelahiran, kematian,
perkawinan, perceraian, pengakuan
anak, dan pengesahan anak)
untuk memenuhi semua
kepentingan dalam pelayanan publik,
perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan
demokrasi, penegakan hukum
dan pencegahan kriminal;
3. terlaksananya
pelayanan pemanfaatan nomor
Induk kependudukan, database kependudukan
dan KTP-el oleh lembaga
pengguna di provinsi
dan kabupaten/kota, meliputi Perangkat Daerah provinsi dan
kabupaten/kota dan badan hukum
Indonesia yang memberikan
pelayanan publik dan
tidak memiliki hubungan vertikal
dengan lembaga pengguna
tingkat pusat;
4. meningkatnya peran, fungsi, kesadaran dan
tanggungjawab serta kemampuan
teknis aparat pemerintah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di bidang
kependudukan dan pencatatan sipil; dan
5. meningkatnya ketersediaan dan
kualitas data dan informasi kependudukan yang memadai,
akurat dan tepat waktu.
Ditegaskan
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri
Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 102 Tahun 2016 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dana
Pelayanan Administrasi Kependudukan, bahwa
Ruang lingkup kegiatan DAK
Nonfisik bagi Pemerintah Daerah Provinsi.
1. Peningkatan Kapasitas Sumber Daya
Manusia.
a. Bagi masyarakat dan pihak lain yang terkait,
melalui:
1)
sosialisasi pelaksanaan kebijakan terkait penyelenggaraan administrasi
kependudukan;
2) media cetak dan/atau
media elektronik dan media lainnya; dan
3) Focus Group
Discussion atau kegiatan sejenis lainnya.
b. Bagi
aparatur penyelenggara administrasi
kependudukan, melalui:
1) bimbingan teknis
dan/atau pengembangan kompetensi terkait penyelenggaraan administrasi
kependudukan daerah;
2) rapat koordinasi,
lokakarya dan/atau kegiatan
sejenis lainnya; dan
3) forum
pembahasan DAK Nonfisik.
2. Fasilitasi,
penyediaan, koordinasi dan
konsultasi terkait pelaksanaan kebijakan
dan penyelenggaraan administrasi kependudukan, antara lain:
a. fasilitasi
terkait distribusi dan
pengiriman dokumen kependudukan,
pembangunan zona integritas, dan dukungan manajemen;
b. koordinasi
dan konsultasi ke
Direktorat Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil, menghadiri
undangan kedinasan, pengembangan kompetensi, bimbingan teknis dan dalam
wilayah daerah pada provinsi yang bersangkutan;
c. pengadaan terkait peralatan penunjang
perekaman dan/atau peralatan
pencetakan dokumen kependudukan
setelah memiliki ijin prinsip dari Pembina DAK Nonfisik.
3.
Pengelolaan informasi administrasi
kependudukan dan penyelenggaraan
pemanfataan data kependudukan, antara lain:
a. kerjasama
pemanfaatan data dengan
instansi/lembaga pengguna;
b. penyajian
data kependudukan untuk
skala provinsi dan penyusunan pelaporan
penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Bagi lingkup DAK Nonfisik bagi Pemerintah Daerah? Berdasarkan Permendagri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Juknis DAK Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan tahun 2021, dinyatakan bahwa Ruang lingkup kegiatan DAK Nonfisik bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
1. Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia,
melalui:
a. Bagi masyarakat dan pihak lain yang terkait,
melalui:
1) sosialisasi
pelaksanaan kebijakan terkait
penyelenggaraan administrasi kependudukan;
2) media cetak dan/atau media elektronik dan
media lainnya; dan
3) Focus Group Discussion atau kegiatan sejenis
lainnya.
b. Bagi
aparatur penyelenggara administrasi
kependudukan, melalui:
1) rapat
koordinasi, lokakarya dan/atau
kegiatan sejenis lainnya; dan
2) forum pembahasan DAK Nonfisik.
2. Penyelenggaraan administrasi kependudukan,
meliputi:
a. pelayanan
administrasi kependudukan terkait
dokumen kependudukan,
pendaftaran penduduk dan
pencatatan sipil serta dukungan
manajemen;
b. pembentukan tim terkait
pencapaian target nasional
dan pelaporan penyelenggaraan administrasi kependudukan;
c. penerapan Dukcapil Go-Digital, pembangunan
zona integritas dan inovasi
terkait pelayanan administrasi kependudukan.
3. Perekaman, pencetakan, penerbitan dokumen
kependudukan dan identitas resmi anak, antara lain:
a. pengadaan
ribbon, toner, cartridge,
film printer, pembersih printer (cleaning kit);
b. pengadaan terkait formulir dan
buku yang digunakan
dalam administrasi kependudukan;
c. pengadaan Kartu SAM (Secure Access Modul);
d. pengadaan Kartu Identitas Anak (KIA);
e. pengadaan terkait peralatan penunjang
perekaman dan/atau peralatan pencetakan
dokumen kependudukan setelah memiliki ijin prinsip dari Pembina
DAK Nonfisik;
f. percepatan pencetakan KTP-el.
4. Pengelolaan
informasi administrasi kependudukan
dan penyelenggaraan pemanfataan data kependudukan, antara lain:
a. kerjasama
pemanfaatan data dengan
instansi/lembaga pengguna;
b. penyajian
data kependudukan untuk
skala kabupaten/kota dan
pelaporan penyelenggaraan administrasi kependudukan.
5. Koordinasi dan konsultasi
terkait pelaksanaan kebijakan
dan penyelenggaraan administrasi kependudukan, antara lain:
a. perjalanan dinas dalam
rangka Rapat Koordinasi Nasional kependudukan
dan pencatatan sipil/kegiatan sejenis lainnya;
b. perjalanan
dinas dalam rangka
bimbingan teknis, pengembangan
kompetensi;
c. perjalanan dinas ke
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dalam
provinsi dan dalam
kabupaten/kota yang bersangkutan.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Permendagri Nomor
8 Tahun 2021 Tentang Juknis DAK Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi
Kependudukan. melalui link yang tersedian di bawah ini
Link
download Permendagri Nomor 8 Tahun 2021 (DISINI)
Demikian
informasi tentang Permendagri Nomor 8
Tahun 2021 Tentang Juknis DAK Nonfisik Dana
Pelayanan Administrasi Kependudukan
tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.