Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan. Sedangkan Pejabat Fungsional Pemadam Kebakaran, yang selanjutnya disebut Pemadam Kebakaran, adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.
Selanjutnya
Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Pemadam
Kebakaran, menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran merupakan Jabatan
Fungsional yang berfungsi melaksanakan teknis fungsional di bidang analisis
Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan pada Instansi Daerah. Jabatan
Fungsional Pemadam Kebakaran merupakan jabatan karier PNS. Pemadam Kebakaran berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat administrator, atau
pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional Pemadam Kebakaran. Penentuan berkedudukan dan bertanggungjawab
secara langsung disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing Instansi
Pemerintah. Kedudukan Pemadam Kebakaran ditetapkan dalam peta jabatan
berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis
beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas
Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran berdasarkan Peraturan BKN (Perka BKN) Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Jabatan
Fungsional Pemadam Kebakaran adalah melaksanakan pemadaman kebakaran dan
penyelamatan pada Instansi Daerah. Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran
merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional
Pemadam Kebakaran terdiri atas:
a.
Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Pemula;
b.
Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Terampil;
c.
Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Mahir; dan
d.
Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Penyelia.
Dalam
Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Pemadam
Kebakaran, dinyatakan bahw Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional
Pemadam Kebakaran terdiri atas:
a.
Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Pemula, yaitu pangkat pengatur muda,
golongan ruang II/a;
b.
Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Terampil, meliputi:
1.
pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b;
2.
pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan
3.
pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d.
c.
Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Mahir, meliputi:
1.
pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
2.
pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
d.
Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Penyelia, meliputi:
1.
pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2.
pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
Ditegaskan
dalam Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran bahwa Unsur kegiatan tugas Jabatan
Fungsional Pemadam Kebakaran yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a.
kesiapsiagaan petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan;
b.
pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran;
c.
pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran;
d.
pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan;
e.
kesiapsiagaan petugas pengemudi mobil pemadam kebakaran dan penyelamatan;
f.
pelaksanaan prosedur pelaporan informasi penanggulangan kebakaran;
g.
pelaksanaan operasional mobil pemadam kebakaran;
h.
pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan;
i.
pelaksanaan operasional evakuasi dan penyelamatan;
j.
kesiapsiagaan kepala regu pemadam kebakaran dan penyelamatan;
k.
pengelolaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran;
l.
pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran;
m.
pengendalian operasional evakuasi dan penyelamatan;
n.
kesiapsiagaan kepala peleton pemadam kebakaran dan penyelamatan;
o.
pengoordinasian pengelolaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran;
p.
pengoordinasian operasional pemadaman kebakaran; dan
q.
pengoordinasian operasional evakuasi dan penyelamatan.
Selengkapnya
silahkan download Peraturan Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Pembinaan Kepegawaian
Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, melalui link yang tersedia di bawah
ini
Link
download Peraturan BKN Nomor 26 Tahun
2020 PDF (disini)
Demikian
informasi tentang Peraturan BKN Nomor 26
Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, semoga ada
manfaatnya
Terima kasih telah memberikan informasi yang berharga bagi saya. Semoga menjadi ladang ibdah bagi admin blog.