Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia atau Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan bantuan hukum dan bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum yang dilaksanakan dengan memenuhi asas keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum, keterbukaan, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas; b) bahwa untuk menjamin pemberian bantuan hukum dilaksanakan secara berkualitas dan memenuhi asas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyusun standar layanan bantuan hukum yang dituangkan dalam sebuah peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi
Manusia atau Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Bantuan
Hukum, yang dimaksud Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh
Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Standar Layanan
Bantuan Hukum yang selanjutnya disebut Starla Bankum adalah tolok ukur yang
dipergunakan sebagai pedoman dalam pemberian layanan Bantuan Hukum. Standar Operasional
Pemberian Layanan Bantuan Hukum yang selanjutnya disebut Stopela Bankum adalah
pedoman teknis yang dibentuk dan diberlakukan oleh pemberi bantuan hukum
sebagai penerapan standar layanan bantuan hukum. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga
Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum
berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Pelaksana Bantuan
Hukum adalah Advokat, Paralegal, Dosen, dan/atau Mahasiswa Fakultas Hukum yang
terdaftar dalam Pemberi Bantuan Hukum. Penyelenggara Bantuan Hukum adalah Badan
Pembinaan Hukum Nasional selaku Unit Kerja Kementerian Hukum dan HAM yang salah
satu tugas dan fungsinya terkait dengan pemberian bantuan hukum. Penerima Bantuan
Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi
Manusia atau Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Bantuan Hukum,
bahwa Untuk menjamin kualitas layanan pemberian bantuan hukum, Menteri
menetapkan Starla Bankum. Starla Bankum meliputi: a) Starla Bankum litigasi;
dan b) Starla Bankum nonlitigasi. Terhadap pelaksanaan Starla Bankum, Menteri melalui
Kepala Badan melakukan pembinaan.
Dalam rangka penerapan Starla
Bankum, Pemberi Bantuan Hukum berhak:
a. memperoleh informasi terkait data dan dokumen
untuk kepentingan penanganan perkara baik dari Penerima Bantuan Hukum, Pemerintah
maupun dari Instansi lainnya;
b. mendapatkan dokumen identitas, keterangan
domisili, dan surat keterangan tidak mampu dari Penerima Bantuan Hukum;
c. mendapatkan keterangan yang sebenar-benarnya
dan selengkap-lengkapnya dari perkara yang dihadapi oleh Penerima Bantuan
Hukum;
d. menerima salinan dokumen yang terkait dengan
perkara dan diperlihatkan aslinya yang berguna dalam proses pembuktian ataupun memperjelas
informasi yang disampaikan Penerima Bantuan Hukum; dan
e. mendapatkan anggaran bantuan hukum yang
bersumber dari :
1. anggaran pendapatan dan belanja negara;
2. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
atau
3. sumber pendanaan lain yang sah, tidak
mengikat, dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka penerapan Starla
Bankum, Pemberi Bantuan Hukum berkewajiban:
a. memberikan Pelatihan Starla Bankum kepada
Pelaksana Bantuan Hukum;
b. assessment kondisi kerentanan dan kebutuhan
hukum Penerima Bantuan Hukum terkait permasalahan yang dihadapi;
c. menjalankan layanan Bantuan Hukum sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. memberikan informasi dan layanan Bantuan
Hukum yang mudah diakses;
e. tidak melakukan penelantaran kepada Penerima
Bantuan Hukum di tengah proses pemberian layanan Bantuan Hukum;
f. tidak melakukan perbuatan yang mengurangi
integritas pemberian layanan Bantuan Hukum;
g. membuat sarana penunjang penerapan Starla
Bankum yang meliputi:
1.
Stopela Bankum; dan
2.
informasi layanan Bantuan Hukum (poster, banner, infografis, brosur, buku saku,
dan sejenisnya), dan
h. menyelesaikan pengaduan terhadap layanan
bantuan hukum yang dilakukan oleh pelaksana bantuan hukum.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi
Manusia atau Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Bantuan Hukum,
bahwa dalam rangka penerapan Starla Bankum, Penerima Bantuan Hukum berhak:
a. mendapatkan informasi dan penjelasan baik lisan
maupun tertulis tentang tata cara pemberian bantuan hukum, Starla Bankum, proses
hukum yang dihadapi, perkembangan perkara, hak sebagai Penerima Bantuan Hukum serta
bentuk layanan dan alur layanan yang diterima;
b. mendapatkan layanan Bantuan Hukum sejak
permohonannya diterima hingga perkara selesai dan/atau berkekuatan hukum tetap sesuai
Starla Bankum, kode etik advokat, kompetensi Pelaksana Bantuan Hukum dan nilai organisasi
sepanjang tidak bertentangan dengan asas pemberian Bantuan Hukum;
c. mendapatkan perlindungan atas privasi dan
kerahasiaan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperoleh dari Penerima Bantuan
Hukum berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, kecuali ditentukan lain
oleh undang-undang;
d. dilibatkan, didengar dan dimintakan
persetujuannya atas setiap langkah hukum yang diambil dalam setiap proses
perkara yang dihadapi;
e. melakukan penilaian atas layanan Bantuan
Hukum yang diterima; dan
f. melakukan pengaduan terhadap layanan Bantuan
Hukum yang dilakukan oleh Pelaksana Bantuan Hukum.
Dalam rangka penerapan Starla
Bankum, Penerima Bantuan Hukum berkewajiban:
a. bersikap kooperatif dan komunikatif dalam
membantu penanganan perkara;
b. mengikuti peraturan dan tata tertib yang
ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum; dan
c. memberikan data, informasi, keterangan, dan
salinan dokumen dengan jujur dan selengkapnya terkait dengan permasalahan hukum
yang dihadapi.
Penerima Bantuan Hukum dapat
melakukan penilaian terhadap penerapan Starla Bankum. Penilaian disampaikan kepada
Pemberi Bantuan Hukum dan Penyelenggara Bantuan Hukum.
Dalam hal Penerima Bantuan Hukum
tidak mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2011 tentang Bantuan Hukum, Penerima Bantuan Hukum berhak melakukan pengaduan terhadap
layanan Bantuan Hukum yang dilakukan oleh Pelaksana Bantuan Hukum. Pengaduan
dapat pula disampaikan oleh pihak lain yang berkepentingan. Pengaduan disampaikan
kepada:
a. Pemberi Bantuan Hukum dengan tembusan
kepada Panitia Pengawas Daerah dan Penyelenggara Bantuan Hukum; atau
b. Penyelenggara Bantuan Hukum melalui Panitia
Pengawas Daerah.
Kepala Badan menyusun
pedoman penanganan terhadap pengaduan untuk diterapkan oleh Pemberi Bantuan Hukum,
Panitia Pengawas Daerah, dan Penyelenggara Bantuan Hukum itu sendiri. Dalam hal
pengaduan kepada Pemberi Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum wajib menindaklanjuti
pengaduan tersebut. Pemberi Bantuan Hukum menyampaikan hasil penanganan pengaduan
kepada Penerima Bantuan Hukum, Panitia Pengawas Daerah, dan Penyelenggara
Bantuan Hukum. Dalam hal Penerima Bantuan Hukum tidak menerima hasil penanganan
pengaduan, Penerima Bantuan Hukum dapat mengadukan kepada Penyelenggara Bantuan
Hukum.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri
Hukum Dan Hak Asasi Manusia atau Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 Tentang
Standar Layanan Bantuan Hukum, melalui link download di bawah ini
Link Download Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi
Manusia atau Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 (DISINI)
Demikian Informasi tentang Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi
Manusia atau Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih telah memberikan informasi yang berharga bagi saya. Semoga menjadi ladang ibdah bagi admin blog.