Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Adapun yang dimaksud Jabatan Fungsional Perencana berdasarkan Peraturan BKN (Perka BKN) Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Perencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan di Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Sedangkan Pejabat Fungsional Perencana yang selanjutnya disebut Perencana adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan tugas teknis perencanaan pembangunan di Instansi Pusat danInstansi Daerah.
Dinyatakan
dalam Peraturan BKN (Perka BKN) Nomor 20
Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan (Juknis) Jabatan Fungsional
Perencana, bahwa Jabatan Fungsional Perencana merupakan Jabatan Fungsional yang
berfungsi melaksanakan kegiatan teknis fungsional perencanaan di lingkungan Instansi
Pemerintah. Jabatan Fungsional Perencana merupakan jabatan karier PNS. Perencana
berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat pimpinan
tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat
pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Perencana, ditetapkan dalam peta jabatan.
Tugas
Jabatan Fungsional Perencana menurut Peraturan
BKN (Perka BKN) Nomor 20 Tahun 2020 adalah menyiapkan, mengkaji, merumuskan
kebijakan, dan menyusun rencana pembangunan pada instansi pemerintah secara teratur
dansistematis, termasuk mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan
rencana pembangunan.
Jabatan
Fungsional Perencana merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian. Jenjang Jabatan
Fungsional Perencana terdiri atas:
a.
Jabatan Fungsional Perencana Ahli Pertama;
b.
Jabatan Fungsional Perencana Ahli Muda;
c.
Jabatan Fungsional Perencana Ahli Madya; dan
d.
Jabatan Fungsional Perencana Ahli Utama.
Pangkat
dan golongan ruang Jabatan Fungsional Perencana terdiri atas:
a.
Jabatan Fungsional Perencana Ahli Pertama, meliputi:
1.
pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
2.
pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
b.
Jabatan Fungsional Perencana Ahli Muda, meliputi:
1.
pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2.
pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
c.
Jabatan Fungsional Perencana Ahli Madya, meliputi:
1.
pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2.
pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.
pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
d.
Jabatan Fungsional Perencana Ahli Utama, meliputi:
1.
pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan
2.
pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.
Ditegaskan
dalam Peraturan BKN (Perka BKN) Nomor 20
Tahun 2020, bahwa Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Perencana yang dapat
dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a.
identifikasi masalah/isu strategis;
b.
penyusunan kebijakan rencana pembangunan;
c.
adopsi dan legitimasi rencana pembangunan;
d.
pelaksanaan rencana pembangunan; dan
e.
evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
Uraian
kegiatan tugas Jabatan Fungsional Perencana sesuai jenjang jabatannya sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Perencana. Uraian kegiatan
tugas Jabatan Fungsional Perencana tersebut digunakan sebagai dasar penilaian
kinerja.
Selengkapnya
silahkan baca Peraturan BKN (Perka BKN) Nomor
20 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan (Juknis) Jabatan
Fungsional Perencana
Link
download Peraturan BKN (Perka BKN) Nomor
20 Tahun 2020 (DISINI)
Demikian
informasi tentang Peraturan BKN (Perka
BKN) Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan (Juknis) Jabatan
Fungsional Perencana, Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih telah memberikan informasi yang berharga bagi saya. Semoga menjadi ladang ibdah bagi admin blog.