Berdasarkan Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan, yang dimaksud Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Sedangkan Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan yang selanjutnya disebut Program PPG dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru dalam Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Adapun yang dimaksud Guru dalam
Jabatan menurut Permendikbud Nomor 38
Tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam
Jabatan, adalah guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil
yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah
pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah
mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. Perjanjian Kerja
atau Kesepakatan Kerja Bersama adalah adalah perjanjian tertulis antara Guru
dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat
kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Adapun tujuan sertifikasi guru berdasarkan Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan adalah untuk meningkatkan kompetensi Guru dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sertifikasi pendidik bagi Guru dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG dalam Jabatan.
Sedangkan persyaratan Calon
Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan berdasarkan Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh
Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan, adalah 1) . memiliki
kualifikasi akademik S-l/D-IV; 2) Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan
bulan Desember 2015; 3) Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat; 4) terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan; 5) memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(NUPTK); dan 6) telah melengkapi dokumen persyaratan.
Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata
Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan (PPG daljab) melalui
link di bawah ini.
Link download Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh
Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata
Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab), semoga
ada manfaatnya. Terima kasih.