Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud – Kemdikbud) Tahun 2020-2024, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, dan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kemendikbud
Tahun 2020-2024, donyatakan bahwa Rencana Strategis Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Renstra Kemendikbud
adalah dokumen perencanaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk periode 5
(lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 yang merupakan
penjabaran dari RPJMN.. Sedangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun
2020-2024 yang selanjutnya disebut RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan
nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan
tahun 2024.
Dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020 Tentang
Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud –
Kemdikbud) Tahun 2020-2024, bahwa Renstra Kemendikbud digunakan sebagai
pedoman bagi Unit Eselon I, Unit Eselon II, Perguruan Tinggi Negeri, dan Unit
Pelaksana Teknis di lingkungan Kemendikbud dalam melakukan:
a. penyusunan Renstra Unit Eselon I, Renstra Unit Eselon
II, Renstra PTN, dan Renstra UPT;
b. penyusunan Renja Kemendikbud;
c. penyusunan rencana kerja anggaran;
d. pengendalian pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran;
dan
e. penyelenggaraan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.
Selain sebagai pedoman pada hal di
atas, Renstra Kemendikbud juga digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah
dalam penyusunan rencana program pembangunan daerah bidang pendidikan dan
kebudayaan.
Renstra Kemendikbud disusun untuk
pencapaian sasaran nasional dan sasaran strategis Kemendikbud pada periode
2020-2024 yang meliputi: pendahuluan; visi, misi, dan tujuan; arah kebijakan,
strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan; target kinerja dan
kerangka pendanaan; dan e. penutup. Renstra Kemendikbud tersebut tercantum
dalam Lampiran I, Lampiran II,dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020 ini.
Link download Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020 Tentang
Rencana Strategis Kemendikbud (Kemdikbud) Tahun 2020-2024 Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.