Kepmendikbud
Nomor 754/P/2020 Tentang Indikator Kinerja Utama PTN (Perguruan Tinggi Negeri) dan
Lembaga Layanan
Pendidikan Tinggi Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2020, diterbitkan dengan pertimbangan: 1) bahwa untuk
membangun sinergi dan meningkatkan kualitas pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kireja
Instansi Pemerintah dalam rangka
mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang berorientasi hasil di
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
perlu menyusun Indikator Kinerja Utama pada Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga
Layanan Pendidikan Tinggi Tahun 2020; 2) bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan
Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020.
Diktum Kesatu Kepmendikbud Nomor 754 tahu 2020 atau Kepmendikbud
Nomor 754/P/2020 Tentang Indikator Kinerja Utama PTN dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di
Lingkungan Kemendikbud Tahun
2020, menyatakan Menetapkan Indikator Kinerja Utama
Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepmendikbud Nomor 754/P/2020 ini.
Diktum Kedua Kepmendikbud
Nomor 754/P/2020, menyatakan Setiap Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga
Layanan Pendidikan Tinggi di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus berpedoman pada indikator kinerja
utama dalam:
a. menetapkan rencana kinerja;
b. menyusun rencana kerja dan anggaran;
c.
menyusun dokumen kontrak atau
perjanjian kinerja;
d. menyusun laporan kinerja; dan
e. melakukan evaluasi pencapaian
kine{a.
Diktum Kedua Kepmendikbud
Nomor 754/P/2020, menyatakan dalam
rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan Keputusan Menteri ini,
Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertugas:
a. melakukan reviu atas capaian
kinerja setiap PerguruanTinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan
dalam laporan akuntabilitas kinerja; dan
b. melakukan evaluasi terhadap
pelaksanaan Keputusan Menteri ini dan melaporkan kepada Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan.
Diktum Kedua Kepmendikbud
Nomor 754/P/2020, menyatakan Target capaian setiap Indikator Kinerja Utama,
daftar lembaga yang direkognisi dan bereputasi secara internasional, daftar layanan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yang menjadi cakupan Keputusan Menteri ini, dan
standar waktu untuk setiap
layanan Lembaga Layanan
Pendidikan Tinggi ditetapkan
dengan pedoman teknis tersendiri.
Demikian informasi tentang Kepmendikbud
Nomor 754/P/2020 Tentang Indikator Kinerja Utama PTN (Perguruan Tinggi Negeri) dan
Lembaga Layanan
Pendidikan Tinggi Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.