Kep
Dirjen Pendis Nomor 2791 Tahun 2020 Tentang Panduan Kurikulum
Darurat Pada Madrasah dilatarbelakangi bahwa
saat ini seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terdampak
penyebaran Covid-19. Selain itu di beberapa daerah di wilayah Indonesia terdapat
juga yang terdampak musibah atau bencana lain walaupun bersifat lokal. Dalam
kondisi apapun, negara berkewajiban melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Oleh karena itu negara berkewajiban mencarikan jalan keluar keberlangsungan pendidikan
di madrasah. Letak geografis wilayah Indonesia sebagai daerah kepulauan dengan keadaan
yang berbeda-beda, perlu dirumuskan regulasi yang dapat menjadi solusi agar kegiatan
pembelajaran tetap dapat dilaksanakan dengan baik di tengah kondisi darurat
apapun.
Dalam kondisi darurat, kegiatan pembelajaran tidak bisa berjalan secara normal
seperti biasanya, namun demikian siswa harus tetap mendapatkan layanan
pendidikan dan pembelajaran. Pada masa darurat Covid-19, madrasah telah melaksanakan
kegiatan pembelajaran di tengah kondisi darurat sesuai dengan kondisi dan kreatifitas
masing-masing madrasah. Siswa belajar dari rumah dengan bimbingan dari guru dan
orang tua. Dalam rangka mendukung kegiatan belajar jarak jauh, Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam telah melakukan beberapa ikhtiar pada masa darurat ini antara lain;
1) membangun aplikasi elearning madrasah, 2) menyediakan buku pelajaran elektronik,
3) menggalakkan dukungan pembuatan bahan ajar oleh guru madrasah secara gotong-royong
berupa video, animasi, modul pelajaran, buku elektronik untuk mengisi konten e-learning,
4) Program Syiar Ramadhan Madrasah kerjasama dengan Media Elektronik setiap hari
Senin sampai dengan Jumat selama bulan Ramadhan, 5) Kerja sama dengan Kedutaan Rusia
pemanfaatan platforms Dragonlearn.org, yaitu belajar matematika menyenangkan
untuk siswa MI secara gratis selama masa pandemi Covid-19 dan lain sebagainya.
Upaya-upaya tersebut dalam rangka mengoptimalkan layanan pendidikan di madrasah
di masa darurat.
Dari hasil evaluasi pelaksanaan pembelajaran jarak jauh, diketahui bahwa belum
semua madrasah dapat menjalankan kegiatan pembelajaran jarak jauh secara online/daring
(dalam jaringan) secara penuh, dan sebagian besar menyelenggarakan pembelajaran
jarak jauh secara luring (luar jaringan). Beberapa kendala antara lain, keterbatasan
SDM, keterbatasan sarana berupa laptop atau HP yang dimiliki siswa, kesulitan
akses internet dan keterbatasan kuota internet siswa yang disediakan orang tuanya,
dan sebagainya. Disamping itu pelaksanaan pembelajaran jarak jauh selama masa darurat
Covid-19 antara satu madrasah dengan madrasah yang lainnya sangat bervariasi, sesuai
dengan persepsi dan kesiapan masing-masing madrasah.
Bilamana kegiatan pembelajaran dalam satu tahun pelajaran harus berjalan, sedangkan
terjadi kondisi darurat yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai masa darurat,
maka pembelajaran masih harus tetap berjalan walaupun tidak bisa dilaksanakan
sebagaimana kondisi normal biasanya, pembelajaran tersebut perlu dilaksanakan dengan
mengacu program tatakelola tertentu yang disebut panduan kurikulum darurat. Implementasi
Kurikulum Darurat pada Madrasah baik jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah
Intidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) menuntut adanya
perubahan paradigma pada perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran dan
penilaian hasil belajar. Kegiatan pembelajaran tidak hanya dilaksanakan
sepenuhnya di madrasah, tetapi siswa dapat belajar dari rumah. Kegiatan
pembelajaran yang tadinya lebih banyak dilaksanakan secara tatap muka antara
guru dengan siswa di kelas, berubah menjadi pembelajaran jarak jauh secara
daring (dalam jaringan) dan luring (luar jaringan). Kegiatan belajar dari rumah
menuntut adanya kolaborasi, partisipasi dan komunikasi aktif antara guru, orang
tua dan siswa.
Belajar dari rumah tidak sekedar memenuhi tuntutan kompetensi (KI-KD) pada
kurikulum, tetapi lebih ditekankan pada pengembangan karakter, akhlak mulia,
ubudiyah dan kemandirian siswa. Guru harus lebih kreatif dan inovatif dalam menyajikan
materi pelajaran dan memberi tugas kepada siswa, agar terwujud pembelajaran yang
bermakna, inspiratif dan menyenangkan agar siswa tidak mengalami kebosanan
belajar dari rumah.
Agar kegiatan pembelajaran pada masa darurat berjalan dengan baik dan optimal,
maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian agama Republik Indonesia
menyusun Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah, sebagai acuan satuan pendidikan
dalam menyelenggarakan pembelajaran pada masa darurat.
Kep
Dirjen Pendis Nomor 2791 Tahun 2020 Tentang Panduan Kurikulum
Darurat Pada Madrasah, diterbitkan
dengan pertimbangan: 1) bahwa negara menjamin seluruh lapisan masyarakat untuk mendapat
layanan pendidikan dan pembelajaran yang berkualitas, termasuk pada Masa
Darurat Covid-19; 2) bahwa dalam rangka menjamin terselenggaranya pendidikan dan
pembelajaran di madrasah pada Masa Darurat Covid-19 perlu disusun Kurikulum
Darurat pada Madrasah, agar proses pembelajaran berjalan secara efektif dan
efisien.
Diktum Kesatu Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (KepDirjen Pendis) Nomor 2791 Tahun 2020
Tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah, menyatakan bahwa Menetapkan Panduan Kurikulum Darurat pada
Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan ini.
Diktum Kesatu Keputusan
Dirjen Pendis (Dirjen Pendis) Nomor 2791 Tahun 2020
Tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah, menyatakan bahwa Panduan Kurikulum Darurat sebagaimana dimaksud
pada Diktum Kesatu sebagai pedoman bagi pendidik dan satuan pendidikan jenjang
Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan
Madrasah Aliyah (MA) dalam malaksanakan pembelajaran di madrasah pada masa
darurat.
Diktum Ketiga Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 2791 Tahun 2020
Tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah, menyatakan bahwa Pendidik dan satuan pendidikan dapat
mengembangkan pembelajaran yang lebih kreatif dan inovatif sesuai dengan kondisi
dan kebutuhan masing-masing madrasah.
Tujuan penyusunan panduan kurikulum darurat madrasah (RA, MI, MTs dan MA)
adalah sebagai acuan teknis bagi satuan Pendidikan jenjnag RA, MI, MTs dan MA dalam
menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada masa darurat.
Ruang Lingkup Panduan Kurikulum darurat pada madrasah (RA, MI, MTs dan MA) ini
diuraikan dengan sistematika sebagai berikut:
1. Pendahuluan
2. Konsep kurikulum darurat
3. Pembelajaran pada masa darurat
4. Langkah-langkah pembelajaran pada masa darurat
5. Penilaian hasil belajar pada masa darurat
6. Penutup
Sasaran pengguna Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah (RA, MI, MTs dan
MA) adalah sebagi berikut:
1. Pendidik (guru mata pelajaran,
guru BK dan guru kelas)
2. Pimpinan satuan pendidikan (kepala
madrasah dan wakil kepala madrasah)
3. Pengawas Madrasah
4. Orang tua siswa, dan
5. Pemangku kepentingan lainnya.
Link download Kepdirjenpendis Nomor 2791 Tahun 2020
Tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah (disini)
Demikian informasi tentang Kep
Dirjen Pendis Nomor 2791 Tahun 2020 Tentang Panduan Kurikulum
Darurat Pada Madrasah. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Tags:
regulasi