Pemerintah telah menerbitkan Perubahan tentang Juknis Pengelolaan
Dana Desa tahun 2020 dengan
menerbitkan PMK (Permenkeu) Nomor 40 Tahun 2020 Tentang PMK Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang
Pengelolaan Dana Desa. Dengan adanya
aturan ini Kepala Desa memiliki regulasi yang memadai untuk mengalokasi dana
desa guna pencegahan dampak penyebaran virus corona (covid-19).
Salah satu pasal dalam menerbitkan PMK
(Permenkeu) Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Permenkeu Nomor 205/PMK.07/2019
Tentang Pengelolaan Dana Desa,
menyatakan bahwa Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan
dan dituangkan dalam rencana kerja PemerintahDesa. Prioritas penggunaan Dana
Desa termasuk kegiatan dalam rangka menanggulangi dampak ekonomi atas pandemi
Corona Virus Disease2019 {COVID-19), antaralain berupa:
a. kegiatan penanganan pandemi
Corona Virus Disease2019(COV7D-19); dan/atau
b. jaring pengamansosialdiDesa.
Penggunaan Dana Desa berpedoman pada prioritaspenggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal danTransmigrasi.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor
40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan
(Permenkeu) Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa, bahwa Jaring pengaman sosial di Desa, berupa BLT Desa
kepada keluarga miskin atau tidak mampudi Desa sebagai keluarga penerima manfaat.
Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa; Calon keluarga
penerima manfaat BLT Desa paling sedikit memenuhi kriteria sebagaiberikut:
a. keluarga miskin atau tidak mampu
yang berdomisili di Desa bersangkutan; dan
b. tidak termasuk penerima bantuan
Program Keluarga Harapan(PKH), Kartu Sembako, dan KartuPra Kerja.
Pendataancalon penerima BLT Desas mempertimbangkan Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari KementerianSosial.
Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah)
per keluarga penerima manfaat perbulan, dibayarkan setiap bulan selama 3 (tiga)
bulan. BLT Desa, dianggarkan dalam APBDespaling banyak sebesar 35% (tiga
puluhlima persen) dari Dana Desa yang diterima Desa yang bersangkutan. Dalam hal
besaran Dana Desa untuk BLT Desa tidak mencukupi, kepala desa dapat menggunakan
Dana Desa melebihi batasan tersebut setelah mendapat persetujuan dari bupati / wali
kota atau pejabat yang ditunjuk.
Ketentuan mengenai kriteria, mekanisme pendataan,penetapan data keluarga
penerima manfaat BLT Desa dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
danTransmigrasi.
Kepala desa bertanggungjawab atas penggunaan Dana Desa termasuk pelaksanaan
penyaluran BLT Desa. Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pendampingan
atas penggunaan Dana Desa.Tata cara pendampingan dilaksanakansesuai
denganpedoman yang ditetapkan oleh kementerian teknis terkait.
Ditegaskan dalam menerbitkan PMK (Permenkeu) Nomor 40 Tahun 2020 Tentang
Pengelolaan Dana Desa, bahwa dalam hal Pemerintah Desa tidak
menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT Desa dapat dikenakan sanksi
berupa penghentian penyaluran DanaDesatahap III tahun anggaran berjalan; Pemerintah
Desa berstatus Desa mandiri yang tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan
BLT Desa, dikenakan sanksi berupa pemotongan Dana Desa sebesar 50% (lima puluh
persen) dari Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap II tahun anggaran berikutnya.
Selengkapnya silahkan download dan baca menerbitkan PMK (Permenkeu)
Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Permenkeu Nomor
205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa melalui link di
bawah ini
Link download menerbitkan PMK (Permenkeu) Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan
Dana Desa (disini)
Demikian informasdi tentang menerbitkan PMK (Permenkeu)
Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Permenkeu Nomor 205/PMK.07/2019
Tentang Pengelolaan Dana Desa. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.