Peraturan
Baru Pakaian
Dinas ASN – PNS tahun 2020 yang berlaku khusus untuk pegawai Pemerintah Daerah (Pemda)
Se Indonesia (termasuk PNS guru, pegawai kesehatan dan lainnya) serta Pegawai
Kemendagri diatur dalam dalam Permendagri
Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN
– PNS) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah.
Jadi Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 mengatur tentang Ketentuan baru penggunaan Pakaian Dinas dan
Atribut bagi Aparatur
Sipil Negara (ASN – PNS). Dengan diberlakunya aturan ini maka ketentuan penggunaan Pakaian Dinas PNS di
lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemda yang diatur dalam Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor
60 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor
6 Tahun 2016 dinyatakan tidak
berlaku.
Berdasarkan Ketentuan baru penggunaan Pakaian Dinas dan
Atribut Bagi Aparatur
Sipil Negara (ASN – PNS) sebagaimana terdapat dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, dinyatakan bahwa Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Kementerian
Dalam Negeri meliputi:
a. PDH, yang terdiri dari PDH warna
khaki; PDH kemeja putih, celana/rok hitam; dan PDH batik/tenun/lurik atau
pakaian khas daerah.
b. PSL; dan
c. pakaian seragam batik Korps Pegawai
Republik Indonesia.
Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi meliputi:
a. PDH, yang terdiri dari PDH warna
khaki; PDH kemeja putih, celana/rok hitam; dan PDH batik/tenun/lurik atau
pakaian khas daerah.
b. PDL pada perangkat daerah
tertentu;
c. PSL; dan
d. pakaian seragam batik Korps Pegawai
Republik Indonesia.
Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota
meliputi:
a. PDH, yang terdiri dari PDH warna
khaki; PDH kemeja putih, celana/rok hitam; dan PDH batik/tenun/lurik atau
pakaian khas daerah.
b. PDL pada perangkat daerah
tertentu;
c. PSL;
d. PDH Camat dan Lurah;
e. PDL Camat dan Lurah;
f. PDU Camat dan Lurah; dan
g. pakaian seragam batik Korps Pegawai
Republik Indonesia
Ketentuan baru
penggunaan
Pakaian Dinas dan Atribut Bagi Aparatur
Sipil Negara (ASN – PNS) sebagaimana terdapat dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, terkait waktu penggunaannya hampir sama, yakni PDH warna khaki
digunakan pada hari Senin dan Selasa, PDH kemeja putih digunakan hari Rabu, PDH
batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah digunakan hari Kamis, Jumat,
termasuk hari Sabtu bagi yang masih menerapkan 6 hari kerja.
Perbedaan mencolok Permendagri
Nomor 11 Tahun 2020 dengan Permendagri Nomor
60 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor
6 Tahun 2016 terkait Pakaian
Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendgri)
dan Pemerintah Daerah (Pemda) adalah dalam
bentuk atau model PDH kemeja putih. Berdasarkan Permendagri
Nomor 11 Tahun 2020, PDH kemeja putih
mirip dengan PDH warna khaki. Perbedaan PDH kemeja putih dengan PDH warna khaki
hanya terdapat pada warna kain yang digunakan. PDH kemeja putih berdasarkan
aturan terbaru memiliki dua kantong dan dilengkapi dengan atribut yang sama
dengan PDH Warna Khaki.
Adapun Atribut Pakaian Dinas PNS untuk pegawai Pemda dan Kemendari berdasarkan
Permendagri Nomor 11 Tahun
2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendgri) dan Pemerintah Daerah (Pemda) terdiri atas:
a. tanda Jabatan bagi Pejabat
Struktural;
b. lencana Korps Pegawai Republik
Indonesia;
c. papan nama;
d. nama satuan kerja atau perangkat
daerah;
e. nama Kementerian Dalam Negeri, nama
Pemerintah Daerah provinsi atau nama Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
f. lambang Kementerian Dalam Negeri
atau Lambang Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
dan
g. tanda pengenal.
Atribut dasar Pakaian Dinas Camat terdiri atas:
a. tanda pangkat;
b. tanda Jabatan;
c. lencana Korps Pegawai Republik
Indonesia;
d. papan Nama;
e. nama Kementerian Dalam Negeri, dan
nama Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
f. lambang daerah Pemerintah Daerah
provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan g. tanda Pengenal.
Adapun Atribut dasar Pakaian Dinas Lurah terdiri atas:
a. tanda pangkat;
b. tanda Jabatan;
c. lencana Korps Pegawai Republik
Indonesia;
d. papan Nama;
e. nama Kementerian Dalam Negeri, dan
nama Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
f. lambang Pemerintah Daerah
kabupaten/kota; dan
g. tanda Pengenal.
Atribut Pakaian Dinas PPPK terdiri atas:
a. papan Nama; dan
b. tanda Pengenal.
Bagi yang mau tanda pengenal, baca nih aturan baru yang harus kamu ketahui.
Berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 mengatur tentang Ketentuan baru penggunaan Pakaian Dinas dan
Atribut Aparatur
Sipil Negara (ASN – PNS), Tanda Pengenal digunakan untuk mengetahui identitas seorang pegawai dalam
melaksanakan tugas. Warna dasar foto pegawai pada tanda pengenal didasarkan
pada jabatan yang dijabat oleh pegawai. Warna dasar foto pada tanda pengenal terdiri
atas:
a. coklat untuk pejabat pimpinan tinggi madya;
b. merah untuk pejabat pimpinan tinggi pratama;
c. biru untuk pejabat dalam jabatan administrator;
d. hijau untuk pejabat dalam jabatan pengawas;
e. orange untuk pejabat dalam jabatan pelaksana;
f. abu-abu untuk pejabat fungsional; dan
g. kuning untuk PPPK.
Demikian informasi tentang Peraturan Pakaian Dinas ASN – PNS tahun
2020 yang berlaku khusus untuk pegawai Pemerintah Daerah (Pemda)
Se Indonesia (termasuk PNS guru, pegawai kesehatan dan lainnya) serta Pegawai
Kemendagri diatur dalam Permendagri
Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN
– PNS) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.