Juknis DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2020 |
Juknis DAK Nonfisik Bidang Kesehatan
Tahun 2020 terdapat dalam Permenkes Nomor 86 Tahun 2019. Juknis Dak Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun
2020, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan disingkat
DAK Nonfisik Bidang Kesehatan adalah dana yang dialokasikan ke daerah untuk
membiayai operasional kegiatan program prioritas nasional di bidang kesehatan
yang menjadi urusan daerah guna meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan
di daerah.
Pasal 2 Juknis Dak Nonfisik Bidang
Kesehatan Tahun 2020 menyatakan bahwa
1) DAK Nonfisik
Bidang Kesehatan diberikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan
khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas pembangunan
kesehatan nasional.
2) DAK Nonfisik
Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Rencana
Kerja Pemerintah.
Pasal 3 Juknis Dak Nonfisik Bidang
Kesehatan Tahun 2020, menyatakan bahwa DAK Nonfisik Bidang Kesehatan terdiri
atas:
a. BOK;
b. jaminan
persalinan;
c. akreditasi
Puskesmas; dan
d. pengawasan obat
dan makanan.
Pasal 4 Juknis Dak Nonfisik Bidang
Kesehatan Tahun 2020, menyatakan bahwa
1) BOK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diutamakan untuk upaya kesehatan bersifat
promotif dan preventif,yang meliputi:
a. BOK provinsi;
b. BOK
kabupaten/kota;
c. BOK puskesmas;
d. BOK stunting ;
dan
e. BOK kefarmasian.
2) BOK provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diarahkan untuk mendukung
operasional fungsi rujukan Upaya Kesehatan Masyarakat tersier, yang meliputi:
a. pembinaan gizi
masyarakat;
b. pembinaan
kesehatan keluarga;
c. penyehatan
lingkungan;
d. promosi
kesehatan da n pemberdayaan masyarakat;
e. upaya kesehatan
kerja dan olahraga;
f. upaya
pengendalian penyakit; dan
g. dukungan
manajemen.
3) BOK kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diarahkan untuk mendukung
operasional fungsi rujukan Upaya Kesehatan Masyarak at sekunder dan dukungan
manajemen, yang meliputi:
a. Upaya Kesehatan
Masyarakat;
b. upaya
pengendalian dan pencegahan penyakit; dan
c. pengujian
kalibrasi alat kesehatan.
4) BOK puskesmas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c diarahkan untuk mendukung operasional, yang
meliputi:
a. Upaya Kesehatan
Masyarakat primer (Program Indonesia Sehat - Pendekatan Keluarga (PIS-PK),
Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Esensial dan Pengembangan, dan fungsi
manajemen Puskesmas);
b. pemicuan
sanitasi total berbasis masyarakat (STBM) desa lokus;
c. dukungan
operasional Upaya Kesehatan Masyarakat tim nusantara sehat; dan
d. penyediaan
tenaga dengan perjanjian kerja.
5) BOK stunting
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diarahkan untuk mendukung program
penurunan stunting, yang meliputi:
a. penyusunan
regulasi tentang stunting;
b. penyusunan
rencana aksi daerah;
c. koordinasi,
konvergensi lintas program/lintas sektor;
d. penguatan,
penggerakan dan pelaksanaan, intervensi spesifikdan sensitif;
e. monitoring dan
evaluasi;
f. pencatatan dan
pelaporan;
g. orientasi
strategi komunikasi perubahan perilaku; dan
h. kegiatan lain
sesuai kebutuhan daerah.
6) BOK kefarmasian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. distribusi obat,
vaksin, dan bahan medis habis pakai dari provinsi ke instalasi farmasi
kabupaten/kota;
b. distribusi obat,
vaksin, dan bahan medis habis pakai dari instalasi farmasi kabupaten/kota ke
puskesmas; dan
c. pemanfaatan
sistem elektronik logistik obat dan bahan medis habis pakai di intalasi farmasi
kabupaten/kota.
Dutegaskan dalam Juknis Dak Nonfisik
Bidang Kesehatan Tahun 2020, bahwa Pengelolaan DAK Nonfisik Bidang
Kesehatan di daerah meliputi:
a. penyusunan rencana kegiatan;
b. penganggaran;
c. pelaksanaan kegiatan;
d. pelaporan ; dan
e. monitoring dan evaluasi.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Juknis
DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2020 ----------(DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 86 Tahun 2019 Tentang. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Tags:
regulasi