Jadwal Pencairan / Penyaluran Dana
Desa Tahun 2020. Dana Desa adalah
dana yang bersumber dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat. Sistem penyaluran dana desa melalui Transfer ke Daerah
dan Dana Desa. Adapun yang dimaksud Transfer ke Daerah dan Dana Desa adalah
bagian dan Belanja Negara yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara kepada Daerah dan Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan
yang telah diserahkan kepada Daerah dan Desa.
Kapan Jadwal Pencairan / Penyaluran
Dana Desa Tahun 2020? Ternyata terkait
Pencairan / Penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sudah diatur
dalam Peraturan
Menteri Keuangan (Permenkeu
/ PMK) Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan
Dana Desa, diterbitkan untuk
menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana
Desa. Peraturan ini diterbitkan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2020 yang menyatakan
ketentuan Iebih lanjut mengenai tata cara
penghitungan rincian Dana Desa setiap desa diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
Beberapa hal yang diatur dalam Permenkeu
(PMK) Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan
Dana Desa meliputi: penganggaran;
pengalokasian; penyaluran; penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan; pedoman
penggunaan; dan pemantauan serta evaluasi.
Kapan Jadwal Pencairan / Penyaluran
Dana Desa Tahun 2020, dapat dilihat dalam uraian tentang mekanisme Pencairan
/ Penyaluran Dana Desa Tahun 2020. Berdasarkan
PMK Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan
Dana Desa, Dana Desa tahun 2020 disalurkan
dari RKUN ke RKD melalui RKUD. Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui
pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil
pemotongan Dana Desa ke RKID. Pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota
dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD dilaksanakan berdasarkan
surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa dan bupati/wali kota, Pencairan / Penyaluran
Dana Desa Tahun 2020 dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan:
a. tahap I paling cepat bulan
Januari dan paling lambat bulan Juni sebesar 40% (empat puluh persen);
b. tahap II paling cepat bulan
Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh
persen); dan
c. tahap III paling cepat bulan
Juli sebesar 20% (dua puluh persen).
Khusus untuk Desa berstatus Desa Mandiri, ketentuan Penyaluran Dana Desa
adalah sbb:
a. tahap I paling cepat bulan
Januari dan paling lambat bulan Juni sebesar 60% (enam puluh persen); dan
b. tahap II paling cepat bulan Juli
sebesar 40% (empat puluh persen).
Adapun Rincian alokasi Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota diberikan
secara merata dan berkeadilan berdasarkan: Alokasi Dasar; Alokasi Afirmasi; Alokasi
Kinerja; dan Alokasi Formula. Pagu Alokasi Dasar dihitung sebesar 69% (enam
puluh sembilan persen) dan anggaran Dana Desa dibagi secara merata kepada setiap
Desa secara nasional. Pagu Alokasi Afirmasi dihitung sebesar 1,5% (satu koma
lima persen) dan anggaran Dana Desa dibagi secara proporsional kepada Desa
tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin
tinggi. Pagu Alokasi Kinerja dihitung sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dan
anggaran Dana Desa dibagi kepada desa dengan kinerja terbaik. Pagu Alokasi
Formula dihitung sebesar 28% (dua puluh delapan persen) dan anggaran Dana Desa
dibagi berdasarkan jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah
Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa.
Bagi Anda yang membutuhkan salinan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu / PMK)
Nomor
205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa silahkan download ---------disini---------
Demikian informasi tentang Jadwal
Pencairan / Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2020. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita