Berdasarkan Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Tentang
Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana
(SPAB), yang dimaksud Satuan Pendidikan adalah kelompok
layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal,
dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Penmgertian Bencana adalah
peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan
masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun
faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan,
kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Sedangkan Program Satuan Pendidikan
Aman Bencana yang selanjutnya disebut Program SPAB adalah upaya pencegahan dan penanggulangan
dampak Bencana di Satuan Pendidikan.
Pasal 2 Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Tentang
Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana
(SPAB), menyatakan bahwa Penyelenggaraan
Program SPAB bertujuan untuk:
a.
meningkatkan kemampuan sumber daya di Satuan Pendidikan dalam menanggulangi dan
mengurangi Risiko Bencana;
b.
meningkatkan kualitas sarana dan prasarana Satuan Pendidikan agar aman terhadap
Bencana;
c.
memberikan pelindungan dan keselamatan kepada Peserta Didik, Pendidik, dan
Tenaga Kependidikan dari dampak Bencana di Satuan Pendidikan;
d.
memastikan keberlangsungan layanan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang
terdampak Bencana;
e.
memberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik Risiko Bencana
dan kebutuhan Satuan Pendidikan;
f. memulihkan dampak Bencana di Satuan
Pendidikan; dan
g.
membangun kemandirian Satuan Pendidikan dalam menjalankan Program SPAB.
Dalam Pasal 3 Permendikbud
Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman
Bencana (SPAB), dinyatakan
bahwa Sasaran
penyelenggaraan Program SPAB meliputi Satuan Pendidikan pada jalur formal dan
nonformal di semua jenjang dan jenis pendidikan.
Terkait Ruang lingkup penyelenggaraan Program SPAB, dinyatakan dalam Pasal 4 Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Tentang
Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana, bahwa Ruang lingkup penyelenggaraan Program
SPAB meliputi:
a.
penyelenggaraan Program SPAB pada saat Prabencana;
b.
penyelenggaraan layanan pendidikan dalam Situasi Darurat Bencana; dan
c.
pemulihan layanan pendidikan Pascabencana.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud
Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman
Bencana melalui link yang
tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Permendikbud
Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman
Bencana (SPAB). Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.