Peraturan Pemerintah – PP Nomor 22 Tahun 2019 |
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan / Kemerdekaan, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa besaran tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2015 tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.
Berdasarkan Pasal I Peraturan Pemerintah – PP Nomor 22 Tahun
2019 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan / Kemerdekaan, dinyatakan
bahwa Beberapa ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian T\rnjangan Perintis Pergerakan
Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 201
yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah.
Berikut ini beberapa
Ketentuan baru sesuai Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan
Kebangsaan / Kemerdekaan, yakni sebagai berikut
1.
Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2019 diberikan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
sebesar Rp 2.419.000,00 (dua juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah)
setiap bulan.
2.
Apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
meninggal dunia kepada Janda/Dudanya yang sah diberikan penghargaan/ tunjangan
sebesar Rp 1.801.000,00 (satu juta delapan ratus satu ribu rupiah) setiap
bulan.
3.
Dalam hal terdapat lebih dari seorang
Janda yang sah maka tunjangan dibagi rata untuk masing-masing Janda.
4.
Pembayaran penghargaan/tunjangan dihentikan apabila Janda/Duda Perintis
Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan yang bersangkutan:
a.
meninggal dunia; atau
b.
kawin lagi.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor
22 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan / Kemerdekaan. Link download ---DISINI----
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah – PP Nomor 22 Tahun
2019 Tentang Perubahan Keempat Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan / Kemerdekaan.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.