Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019
Tentang Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden
Nomor 141 Tahun
2018 tentang Petunjuk Teknis Dana
Alokasi Khusus Fisik
sehingga pelaksanaan DAK Fisik bidang Pendidikan dapat berjalan efektif,
efesien, berdaguna dan berhasil guna serta pertanggungjawabannya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Menurut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019
Tentang Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan, Dana Alokasi
Khusus Bidang Pendidikan
yang selanjutnya disebut DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah dana yang
dialokasikan dalam anggaran pendapatan belanja negara kepada daerah
tertentu dengan tujuan untuk
mendanai kebutuhan sarana
dan/atau prasarana bidang
pendidikan yang merupakan urusan daerah.
Pasal 2 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019
Tentang Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan, menyatakan bahwa Petunjuk Operasional
DAK Fisik Bidang
Pendidikan merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan
satuan pendidikan dalam penggunaan
dan pertanggungjawaban kegiatan
DAK Fisik Bidang Pendidikan.
Selanjutnya dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK
Fisik Bidang Pendidikan, dinyatakan bahwa Kegiatan DAK
Fisik Bidang Pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. DAK Fisik Subbidang Pendidikan PAUD;
b. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SD;
c. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMP;
d. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SKB;
e. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMA;
f. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMK; dan
g. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SLB.
Apa dan bagaimana Juknis DAK
Fisik Bidang Pendidikan tahun 2019? Ditegaskan dalam Pasal 4 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK
Fisik Bidang Pendidikan, bahwa Petunjuk
Operasional DAK Fisik
Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2
tercantum dalam Lampiran I
sampai dengan Lampiran X
yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam Pasal 5 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK
Fisik Bidang Pendidikan, dinyatakan bahwa Pada
saat Peraturan Menteri
ini mulai berlaku,
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 8
Tahun 2018 tentang Petunjuk
Operasional Dana Alokasi
Khusus Fisik Bidang Pendidikan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 426), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK
Fisik Bidang Pendidikan berikut Lampiranya yang meliputi Juknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan PAUD tahun 2019;
Juknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan SD tahun 2019, Juknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMP tahun 2019,
Juknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan SKB tahun 2019, Juknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMA tahun 2019,
Juknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMK tahun 2019 dan Juknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan SLB
Tahun 2019.
PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2019 |
Dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 dinyatakan bahwa DAK Fisik Bidang
Pendidikan merupakan pedoman
bagi pemerintah daerah, dinas
pendidikan provinsi atau
kabupaten/kota, satuan pendidikan,
dan pihak lain yang terkait dalam rangka penyediaan Sarana Pendidikan dan
Prasarana Pendidikan pada satuan pendidikan.
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019, menegaskan bahwa, Tujuan Kegiatan DAK Bidang
Pendidikan adalah untuk menyediakan Sarana Pendidikan dan
Prasarana Pendidikan untuk memenuhi sekurang-kurangnya sesuai Standar
Nasional Pendidikan (SNP) pada setiap satuan pendidikan. Sedangkan Sasaran DAK Fisik Bidang
Pendidikan adalah satuan pendidikan yang telah ditetapkan melalui mekanisme
yang berlaku sebagai penerima bantuan Sarana Pendidikan dan
Prasarana Pendidikan.
Link Download Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019
----DISINI----
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK
Fisik Bidang Pendidikan. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih Anda telah
menyempatkan diri untuk membaca posting ini. Wassalam.