PERMENPAN NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PENGADAAN PPPK TAHUN 2019 |
Pemerintah resmi telah menerbitkan Permenpan Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan PPPK
Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian. Berdasarkan pasal 2 Permenpan Nomor 2
Tahun 2019 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian, dinyatakan
bahwa Ruang lingkup pengadaan PPPK dalam
Peraturan menteri ini meliputi: a) TH Eks K-II; b) dosen dan tenaga kependidikan pada PTN Baru, c. penyuluh pertanian
Apa saja persyaratan
Pendaftaran PPPK (P3K) Tahun 2019, dalam Pasal 12 ayat (1) Permenpan Nomor 2 Tahun 2019 ditegaskan bahwa Calon pelamar PPPK untuk Instansi
Pusat dan Instansi Daerah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Warga Negara Indonesia;
b.
berusia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
berpendidikan paling rendah
S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma empat) untuk jabatan
fungsional guru;
d.
berpendidikan paling rendah S-2 (Strata-dua) untuk jabatan fungsional dosen;
e.
berpendidikan paling rendah
D-3 (Diploma-Tiga) untuk jabatan
tenaga kesehatan;
f. berpendidikan paling rendah SMK jurusan
pertanian atau sederajat untuk
jabatan tenaga penyuluh pertanian;
g.
berpendidikan paling rendah
sesuai dengan kualifikasi
pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki untuk
tenaga kependidikan pada
PTN Baru; dan
h.
memenuhi persyaratan masing-masing
jabatan fungsional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain persyaratan
tersebut calon pelamar
PPPK harus memenuhi
persyaratan umum sesuai dengan
Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen PPPK. Serta Calon pelamar
hanya dapat mendaftar
pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan untuk 1 (satu)
jabatan.
Cara Pendaftaran, dijelaskan
dalam Pasal 13 Permenpan Rb Nomor 2
Tahun 2019 bahwa 1) Pendaftaran peserta
seleksi calon PPPK Tahun
2019 dilakukan secara daring. 2)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikoordinasikan oleh
Badan Kepegawaian Negara melalui portal
(https://sscasn.bkn.go.id)
atau portal lainnya yang
ditetapkan oleh Badan
Kepegawaian Negara. 3)
Instansi Pemerintah dan
Badan Kepegawaian Negara wajib
memastikan bahwa identitas
pendaftar sama dengan identitas
yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian
Negara.
Penjelasan terkait Seleksi
PPPK tahun 2019 dijelaskan secara lengkap dalam pasal 14 – pasal 16 Peraturan Menpan – Permenpan Rb Nomor 2
Tahun 2019.
Pasal 14 Permenpan Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan
1) Panita pelaksana
seleksi instansi melaksanakan verifikasi secara
cermat dan teliti
terkait kelengkapan persyaratan
administrasi /dokumen pelamar. 2)
Pelamar dapat mengikuti
seleksi kompetensi apabila dinyatakan lulus
seleksi administrasi oleh
panitia pelaksana seleksi instansi
sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Pasal 15 Permenpan Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan
bahwa 1) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2),
terdiri atas: a) Kompetensi Manajerial; b) Kompetensi Sosio Kultural; dan c. Kompetensi Teknis. 2) Pelamar dinyatakan
lulus seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
apabila memenuhi nilai ambang batas. 3) Ketentuan lebih
lanjut mengenai nilai
ambang batas diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 16 Permenpan Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan
bahwa 1) Pelamar yang memenuhi
nilai ambang batas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15
ayat (2) diikutsertakan
wawancara. 2) Wawancara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan
untuk menilai integritas
dan moralitas sebagai bahan
penetapan hasil seleksi. 3) Wawancara
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berbasis komputer.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Menpan – Permenpan RB
Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Guru, Dosen, Tenaga
Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian,
Link Download Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menpan – Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Guru,
Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian, Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.