PERMENDIKBUD NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG JUKNIS PENGGUNAAN DAK NONFISIK BOP PAUDNI TAHUN 2018 |
Permendikbud No 2 Tahun 2018. Sebagaimana diketahui untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang bermutu, serta untuk membantu pemerintah daerah mewujudkan peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan anak usia dini yang adil dan lebih bermutu, pemerintah mengalokasikan dana bantuan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.
Untuk mengatur pelaksanaan
penyaluran dan pertanggungjawaban dana bantuan biaya operasional penyelenggaraan
pendidikan anak usia dini tahun 2018, pemerintah dalam hal ini Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud No 2 Tahun 2018
tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUDNI Tahun 2018 atau Petunjuk
Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018.
Berdasakan Juknis Penggunaan
DAK Nonfisik BOP PAUDNI Tahun 2018, dinyatakan bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK)
Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan
dalam APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus
Nonfisik yang merupakan urusan daerah. Sedangkan yang dimaksud Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya
disingkat BOP PAUD adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan
pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia
dini yang diberikan kepada satuan pendidikan anak usia dini dan satuan
pendidikan non formal yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini
untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan.
Diterbikannya Juknis
Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUDNI Tahun 2018 atau Petunjuk Teknis Penggunaan
Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Anak Usia Dini Tahun 2018 dimaksudkan untuk memberikan acuan/pedoman bagi
pemerintah daerah, Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal dalam
penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD.
Adapun tujuan diterbikannya Juknis
Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUDNI Tahun 2018 untuk: a) pemanfaatan DAK
Nonfisik BOP PAUD tepat sasaran dalam mendukung operasional penyelenggaraan
PAUD secara efektif dan efisien; dan b) pertanggungjawaban keuangan DAK
Nonfisik BOP PAUD dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan,
akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
Prinsip dalam pelaksanaan
penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD meliputi:
a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan
menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam
waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. efektif, yaitu harus sesuai dengan
kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang
sebesarbesarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya
keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan
informasi mengenai pengelolaan DAK Nonfisik BOP PAUD;
d. adil, yaitu semua anak baik laki-laki
maupun perempuan memperoleh hak yang sama dalam memperoleh layanan pendidikan
anak usia dini;
e. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan
dapat dipertanggung jawabkan;
f. kepatutan, yaitu penjabaran
program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
g. manfaat, yaitu pelaksanaan
program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan
daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan
manfaatnya dan berdaya guna bagi Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal.
Selengkapnya berikut ini Juknis
Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUDNI Tahun 2018 Sesuai Permendikbud No 2 Tahun
2018 atau Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018.
Demikian info tentang Permendikbud
No 2 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018.
Semoga bermanfaat. Terima kasih.