Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan
kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, secara bertahap,
berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitas guru. Dengan demikian, guru
dapat memelihara, meningkatkan, dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya untuk
melaksanakan proses pembelajaran secara profesional. Pembelajaran yang
berkualitas diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap
peserta didik.
Pengembangan keprofesian berkelanjutan mencakup kegiatan
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan refleksi yang didesain untuk
meningkatkan karakteristik, pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan
sebagaimana digambarkan pada diagram berikut ini (diadopsi dari Center for
Continuous Professional Development (CPD). University of Cincinnati Academic
Health Center. (http://webcentral.uc.edu/-cpd_online2). Melalui siklus
evaluasi, refleksi pengalaman belajar, perencanaan dan implementasi kegiatan
pengembangan keprofesian guru secara berkelanjutan, maka diharapkan guru akan mampu
mempercepat pengembangan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan
kepribadian untuk kemajuan karirnya.
Jenis Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Menurut Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, jenis atau unsur
kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi:
1. Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah upaya untuk
meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. Kegiatan pengembangan
diri dapat dilakukan melalui diklat fungsional dan/atau kegiatan kolektif guru yang
meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru.
Terkait dengan kegiatan diklat
fungsional, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan
Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil pasal 8 (ayat 1) menyatakan bahwa: diklat
dalam jabatan dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan
sikap Pegawai Negeri Sipil agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan
pembangunan dengan sebaik- baiknya. Dalam pasal yang sama (ayat 2), dinyatakan
bahwa diklat dalam jabatan terdiri dari diklat kepemimpinan, diklat fungsional,
dan diklat teknis. Selanjutnya pasal 11 (ayat 1) menyatakan bahwa diklat
fungsional dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai
dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing.
Sejalan dengan itu, Permendiknas Nomor
35 Tahun 2010 menyatakan bahwa: diklat fungsional adalah kegiatan guru dalam
mengikuti pendidikan atau pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan
keprofesian guru yang bersangkutan dalam kurun waktu tertentu. Sedangkan
kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan
ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru baik di sekolah
maupun di luar sekolah (seperti KKG/MGMP/MGBK) dan bertujuan untuk meningkatkan
keprofesian guru.
Beberapa contoh bentuk kegiatan
kolektif guru antara lain:
Lokakarya atau kegiatan bersama
(seperti KKG, MGMP, MGBK, KKKS dan MKKS) untuk menyusun dan/atau mengembangkan perangkat
kurikulum, pembelajaran, penilaian, dan/atau media pembelajaran;
Keikutsertaan pada kegiatan ilmiah
(seminar, koloqium, workshop, bimbingan teknis, dan/atau diskusi panel), baik
sebagai pembahas maupun peserta;
Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai
dengan tugas dan kewajiban guru.
Beberapa contoh materi yang dapat
dikembangkan dalam kegiatan pengembangan diri, baik dalam diklat fungsional maupun
kegiatan kolektif guru, antara lain: (1) perencanaan pendidikan dan program
kerja; (2) pengembangan kurikulum, penyusunan RPP dan pengembangan bahan ajar;
(3) pengembangan metodologi mengajar; (4) penilaian proses dan hasil pembelajaran
peserta didik; (5) penggunaan dan pengembangan teknologi informatika dan
komputer (TIK) dalam pembelajaran; (6) inovasi proses pembelajaran; (7) peningkatan
kompetensi profesional dalam menghadapi tuntutan teori terkini; (8) penulisan
publikasi ilmiah; (9) pengembangan karya inovatif; (10) kemampuan untuk
mempresentasikan hasil karya; dan (11) peningkatan kompetensi lain yang terkait
dengan pelaksanaan tugas-tugas tambahan atau tugas lain yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah.
Kegiatan pengembangan diri dilaksanakan
di sekolah sesuai kebutuhan guru dan sekolah, dan dikoordinasikan oleh
koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan. Bukti pelaksanaan kegiatan
pengembangan diri yang dapat dinilai, antara lain:
Diklat fungsional yang harus
dibuktikan dengan surat tugas, sertifikat, dan laporan deskripsi hasil
pelatihan yang disahkan oleh kepala sekolah.
Kegiatan kolektif guru yang harus
dibuktikan dengan surat keterangan dan laporan deskripsi hasil kegiatan yang
disahkan oleh kepala sekolah.
Catatan: Bagi guru yang mendapat
tugas tambahan sebagai kepala sekolah, maka laporan dan bukti fisik pelaksanaan
pengembangan diri harus disahkan oleh kepala dinas pendidikan
Kabupaten/Kota/Provinsi.
Guru yang telah mengikuti diklat
fungsional dan/atau kegiatan kolektif guru berkewajiban mendiseminasikan kepada
rekan guru lain, minimal di sekolahnya masing-masing, sebagai bentuk kepedulian
dan wujud kontribusi dalam peningkatan kualitas pendidikan. Kegiatan ini
diharapkan dapat mempercepat proses kemajuan dan pengembangan sekolah secara komprehensif.
Guru yang mendiseminasikan hasil diklat fungsional dan/atau kegiatan kolektif
akan memperoleh penghargaan berupa angka kredit sesuai perannya sebagai
pemrasaran/nara sumber.
2. Publikasi Ilmiah
Publikasi ilmiah adalah karya tulis
ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi
guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan
dunia pendidikan secara umum. Publikasi ilmiah mencakup 3 (tiga) kelompok,
yaitu:
Presentasi pada forum ilmiah. Dalam
hal ini guru bertindak sebagai pemrasaran dan/atau nara sumber pada seminar,
lokakarya, koloqium, dan/atau diskusi ilmiah, baik yang diselenggarakan pada
tingkat sekolah, KKG/MGMP/MGBK, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun
internasional.
Publikasi ilmiah berupa hasil
penelitian atau gagasan ilmu bidang pendidikan formal. Publikasi dapat berupa
karya tulis hasil penelitian, makalah tinjauan ilmiah di bidang pendidikan
formal dan pembelajaran, tulisan ilmiah populer, dan artikel ilmiah dalam
bidang pendidikan. Karya ilmiah ini telah diterbitkan dalam jurnal ilmiah
tertentu atau minimal telah diterbitkan dan diseminarkan di sekolah
masing-masing. Dokumen karya ilmiah disahkan oleh kepala sekolah dan disimpan
di perpustakaan sekolah.
Catatan: Bagi guru yang mendapat
tugas tambahan sebagai kepala sekolah, karya ilmiahnya harus disahkan oleh
kepala dinas pendidikan setempat.
Publikasi buku teks pelajaran, buku
pengayaan, dan/atau pedoman guru. Buku yang dimaksud dapat berupa buku
pelajaran, baik sebagai buku utama maupun buku pelengkap, modul/diktat
pembelajaran per semester, buku dalam bidang pendidikan, karya terjemahan, dan
buku pedoman guru. Buku termaksud harus tersedia di perpustakaan sekolah tempat
guru bertugas. Keaslian buku harus ditunjukkan dengan pernyataan keaslian dari
kepala sekolah atau dinas pendidikan setempat bagi guru yang mendapatkan tugas
tambahan sebagai kepala sekolah.
3. Karya inovatif
Karya inovatif adalah karya yang
bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi
guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan
dunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni. Karya inovatif ini dapat berupa penemuan
teknologi tepat guna, penemuan/peciptaan atau pengembangan karya seni, pembuatan/modifikasi
alat pelajaran/peraga/praktikum, atau penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya pada tingkat
nasional maupun provinsi.
Kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan yang mencakup ketiga unsur tersebut harus dilaksanakan secara
berkelanjutan, agar guru dapat selalu menjaga dan meningkatkan
profesionalismenya, tidak sekedar untuk pemenuhan angka kredit. Oleh sebab itu,
meskipun angka kredit seorang guru diasumsikan telah memenuhi persyaratan untuk
kenaikan pangkat dan jabatan fungsional tertentu, guru tetap wajib melakukan
kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan
Pelaksanaan dan Prinsip-prinsip Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
1. Pengembangan keprofesian
berkelanjutan harus menjadi bagian integral dari tugas guru sehari-hari yang berorientasi
kepada keberhasilan peserta didik. Cakupan materi untuk kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan harus kaya dengan materi akademik, metode
pembelajaran, penelitian pendidikan terkini, teknologi dan/atau seni, serta berbasis
pada data dan hasil pekerjaan peserta didik sebagai upaya untuk meningkatkan
kualitas pembelajaran.
2. Setiap guru berhak
mendapat kesempatan dan wajib mengembangkan diri secara teratur, sistematis,
dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan pengembangan profesinya.
3. Sekolah wajib
menyediakan kesempatan kepada setiap guru untuk mengikuti program pengembangan
keprofesian berkelanjutan dengan minimal jumlah jam per tahun sesuai dengan
yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
dan/atau sekolah berhak menambah alokasi waktu jika dirasakan perlu. Untuk
menghindari kemungkinan pengalokasian kesempatan pengembangan yang tidak
merata, maka proses perencanaan program pengembangan keprofesian berkelanjutan
harus dimulai dari sekolah.
4. Guru yang tidak
memperlihatkan peningkatan kompetensi setelah diberi kesempatan untuk mengikuti
program pengembangan keprofesian berkelanjutan sesuai dengan kebutuhannya, maka
dimungkinkan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi
tersebut tidak berlaku bagi guru, jika sekolah tidak dapat memenuhi kebutuhan
guru untuk melaksanakan program pengembangan keprofesian berkelanjutan.
5. Guru harus terlibat
secara aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan sebagai salah satu sumber
informasi kegiatan monitoring dan evaluasi program pengembangan keprofesian
berkelanjutan sehingga betul-betul terjadi perubahan pada dirinya yang
berkontribusi pada peningkatan kualitas layanan pendidikan di sekolah.
6. Pengembangan
keprofesian berkelanjutan harus berkontribusi dalam mewujudkan visi, misi, dan
nilai-nilai yang berlaku di sekolah dan/atau kabupaten/kota. Oleh karena itu,
kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan harus menjadi bagian
terintegrasi dari rencana pengembangan sekolah dan/atau kabupaten/kota dalam
melaksanakan peningkatan mutu pendidikan.
7. Sedapat mungkin
kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan di sekolah atau
KKG/MGMP/MGBK bersama-sama dengan sekolah lain, sehingga mengurangi dampak
negatif pada layanan pendidikan karena guru meninggalkan sekolah.
8. Pengembangan
keprofesian berkelanjutan harus dapat mewujudkan guru yang lebih profesional
sehingga mendorong pengakuan profesi guru sebagai lapangan pekerjaan yang bermartabat
dan bermakna bagi masyarakat dalam pencerdasan kehidupan bangsa.
9. Pengembangan
keprofesian berkelanjutan diharapkan dapat mendukung pengembangan karir guru
yang lebih obyektif, transparan dan akuntabel
Berikut ini mekanisme yang harus ditempuh untuk melaksanakan pengembangan
keprofesian berkelanjutan.
Tahap 1: Setiap awal tahun semua guru wajib melakukan
evaluasi diri untuk merefleksikan kegiatan yang telah dilakukan pada tahun
ajaran sebelumnya. Evaluasi diri dan refleksi merupakan dasar bagi seorang guru
untuk menyusun rencana kegiatan pengembangan keprofesian yang akan dilakukan
pada tahun tersebut. Bagi guru yang mengajar pada lebih dari satu sekolah, maka
kegiatan evaluasi diri dilakukan di sekolah induknya. Evaluasi diri dilakukan
dengan mengisi Format-1 (terlampir), yang memuat antara lain:
Deskripsi evaluasi diri terhadap butir-butir dimensi tugas
utama/indikator kinerja guru, kompetensi untuk menghasilkan publikasi ilmiah
dan karya inovatif, kompetensi lain yang dimiliki untuk menunjang pelaksanaan
pembelajaran yang berkualitas (misalnya TIK, bahasa Asing, dsb), dan kompetensi
lain yang dimiliki untuk melaksanakan tugas tambahan (misalnya Kepala Sekolah, Kepala
Perpustakaan, Kepala Bengkel, dsb).
Deskripsi usaha-usaha yang telah saya lakukan untuk mempememenuhi
dan mengembangkan berbagai kompetensi tersebut.
Deskripsi kendala yang saya hadapi dalam memenuhi dan
mengembangkan berbagai kompetensi yang terkait dengan pelaksanaan tugas
utama/indikator kinerja guru dan/atau kinerja guru dengan tugas tambahan.
Deskripsi pengembangan keprofesian berkelanjutan yang masih
saya butuhkan dalam memenuhi dan mengembangkan berbagai kompetensi dan dimensi
tugas utama/indikator kinerja guru.
Tahap 2: Hasil
evaluasi diri guru yang dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain
perangkat pembelajaran yang telah disiapkan oleh guru yang bersangkutan selanjutnya
akan digunakan untuk menentukan profil kinerja guru dalam menetapkan apakah
guru akan mengikuti program peningkatan kinerja untuk mencapai standar
kompetensi profesi atau kegiatan pengembangan kompetensi lebih lanjut.
Tahap 3: Melalui konsultasi dengan Kepala Sekolah, Guru dan Koordinator
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan membuat perencanaan kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan (menggunakan Format-2). Konsultasi ini diperlukan
untuk menentukan apakah kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
dilaksanakan di sekolah, di KKG/MGMP/MGBK, dan/atau di LPMP/PPPPTK. Apabila
kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan di luar sekolah, perlu
dikoordinasikan dengan KKG/MGMP/MGBK dan koordinator pengembangan keprofesian
berkelanjutan di tingkat kabupaten/kota.
Tahap 4: Koordinator
pengembangan keprofesian berkelanjutan tingkat sekolah bersama dengan Kepala
Sekolah, menetapkan dan menyetujui rencana final kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan bagi guru (Format 2-3). Perencanaan tersebut memuat kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan yang akan dilakukan oleh guru baik
secara mandiri dan/atau bersama-sama dengan guru lain di dalam sekolah, di KKG/MGMP/MGBK
maupun kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan. Dinas Pendidikan diharapkan
dapat memfasilitasi kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang akan
dilaksanakan di kabupaten/kota dan memberikan anggaran atau subsidi kepada
sekolah maupun KKG/MGMP/MGBK.
Tahap 5: Guru menerima rencana program pengembangan keprofesian
berkelanjutan yang mencakup kegiatan yang akan dilakukan di dalam dan/atau luar
sekolah. Rencana kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan juga mencakup
sasaran yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu setelah guru mengikuti
program pengembangan keprofesian berkelanjutan. Jika diperlukan, dalam melaksanakan
kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, seorang guru dapat menerima
pembinaan berkelanjutan dari seorang guru pendamping. Guru pendamping tersebut ditetapkan
oleh kepala sekolah dengan syarat telah berpengalaman dalam melaksanakan proses
pembelajaran dan telah mencapai standar kompetensi yang telah ditetapkan serta
memiliki kinerja minimal baik berdasarkan hasil penilaian kinerja guru.
TAHAP 6: Guru selanjutnya melaksanakan kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan yang telah direncanakan baik di dalam dan/atau di
luar sekolah. sekolah berkewajiban menjamin bahwa kesibukan guru melaksanakan
kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan tidak mengurangi kualitas
pembelajaran peserta didik.
Bagi guru yang telah memiliki kompetensi sesuai standar atau
di atas standar
Program pengembangan keprofesian berkelanjutan (Diklat
Pengembangan) diarahkan kepada peningkatan dan pengembangan kompetensi terkait
dengan pelaksanaan tugas utama/kinerja guru, pengembangan model pembelajaran
aktif dan materi-materi ajar berbasiskan IT/ICT, serta pengembangan kompetensi untuk menghasilkan
publikasi ilmiah/karya inovatif.
Dengan demikian guru akan memiliki ilmu pengetahuan yang
kuat, tuntas dan tidak setengah-tengah serta memiliki kepribadian yang matang dan
seimbang agar mampu memberikan layanan pendidikan sesuai dengan perkembangan
masa kini.
Bagi guru yang belum mencapai standar kompetensi yang
dipersyaratkan
Program pengembangan keprofesian berkelanjutannya diarahkan
kepada pencapaian standar kompetensi melalui diklat lanjutan dengan mempertimbangkan
beberapa hal berikut:
a) jenis
kompetensi yang perlu ditingkatkan
b) daya
dukung yang tersedia di sekolah
c) catatan
hasil evaluasi diri dan hasil penilaian kinerja guru
d) target
dan jadwal perubahan/peningkatan yang diharapkan akan terjadi setelah guru mengikuti
kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk mencapai standar
kompetensi yang dipersyaratkan.
e) Dalam
pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru yang belum
mencapai kompetensi standar dapat didampingi oleh Guru pendamping.
Mekanisme pelaksanaan penanganan guru yang belum memenuhi
standar yang ditetapkan adalah sebagai berikut.
Informal; Pada tahap ini guru yang bersangkutan (didampingi kepala
sekolah, koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, dan Guru Pendamping)
menganalisis hasil penilaian kinerja guru dan kemungkinan solusinya untuk
pengembangan lebih lanjut kompetensi yang nilainya masih di bawah standar. Apakah
nilai yang belum memenuhi standar dimaksud berasal dari isu terkait dengan ilmu
pengetahuan (yang tidak cukup atau yang keliru)? Ataukah masalah ini merupakan refleksi
dari masalah pedagogik? Ataukah masaIah kepribadian?
Pada tahap ini guru diberi waktu antara 6 - 8 minggu
untuk melaksanakan pengembangan
keprofesian berkelanjutan secara mandiri. Di akhir pelaksanaan pengembangan
keprofesian berkelanjutan secara mandiri akan dilakukan observasi ulang oleh
penilai. Semua kegiatan guru selama tahap ini termasuk hasil diskusi pada
pelaksanaan observasi ulang dicatat secara tertulis dalam buku/folder khusus. Buku/folder
khusus ini digunakan sebagai sumber penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan
keprofesian secara mandiri yang disyahkan oleh kepala sekolah. Laporan ini
selanjutnya dapat digunakan sebagai bukti pelaksanaan pengembangan diri yang dimungkinkan
dapat diberikan angka kredit. Apabila hasil observasi ulang belum menunjukan
peningkatan maka guru masuk dalam tahap semi formal. Akan tetapi apabila dalam
tahap ini sudah menunjukkan hasil observasi ulang yang signifikan maka guru
langsung mengikuti kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk
pengembangan selanjutnya.
Semi-formal; Jika hasil observasi pada tahap informal menunjukkan
belum ada peningkatan kompetensi yang ingin dicapai, maka penilai dapat
mengusulkan kepada koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan agar guru
diberikan kesempatan untuk mengikuti tahap semi formal. Pada tahap ini, program pembinaan lebih terstruktur dan guru harus
bekerja sama dengan seorang guru pendamping. Dengan dukungan guru pendamping, guru melakukan
kegiatan peningkatan kompetensi yang diperlukan selama 6 - 8 minggu melalui kegiatan kolektif guru di KKG/MGMP. Di
akhir pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan tahap semi-formal akan
dilakukan observasi ulang oleh penilai. Semua kegiatan guru selama tahap ini
termasuk hasil diskusi pada pelaksanaan observasi ulang dicatat secara tertulis
dalam buku/folder khusus. Buku/folder khusus ini digunakan sebagai sumber
penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan keprofesian tahap semi-formal yang
disyahkan oleh kepala sekolah. Laporan tersebut selanjutnya dapat digunakan
sebagai bukti pelaksanaan pengembangan diri yang dimungkinkan dapat diberikan
angka kredit.
Apabila hasil observasi ulang belum menunjukan peningkatan,
maka guru harus mengikuti tahap formal. Akan tetapi apabila dalam observasi
ulang tahap semi-formal guru telah menunjukkan peningkatan kompetensi secara
signifikan maka guru langsung mengikuti kegiatan pengembangan lebih lanjut.
Formal; Jika hasil observasi ulang pada tahap informal dan
semi-formal belum menunjukkan peningkatan kompetensi standar, maka pembinaan guru
dilakukan melalui tahapan formal. Pada tahap formal ini, guru dikirimkan oleh
sekolah untuk mengikuti pengembangan keprofesian berkelanjutan di lembaga pelatihan (misalnya P4TK, PT/LPTK, dan
service provider lainnya) melalui proses pengawasan oleh kepala sekolah. Kegaitan
observasi ulang akan dilakukan setelah
pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan tahap formal selama 6-8
minggu sesuai kesepakatan bersama. Semua kegiatan guru selama tahap ini
termasuk hasil diskusi pada pelaksanaan observasi ulang dicatat secara tertulis
dalam buku/folder khusus. Buku/folder khusus ini digunakan sebagai sumber
penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan keprofesian tahap formal yang
disyahkan oleh kepala sekolah. Laporan tersebut selanjutnya dapat digunakan
sebagai bukti pelaksanaan pengembangan diri yang dimungkinkan dapat diberikan
angka kredit.
Apabila hasil observasi ulang belum menunjukan peningkatan,
maka guru yang bersangkutan ikut kembali dalam siklus penanganan kinerja guru
yang belum memenuhi standar sebagai mana diuraikan dalam mekanisme di atas.
Akan tetapi apabila dalam tahap ini sudah menunjukkan tahap yang signifikan terkait
dengan peningkatan kompetensinya maka guru dapat langsung mengikuti kegiatan
pengembangan lebih lanjut.
Jika pengulangan dua siklus di atas sudah dilaksanakan akan
tetapi belum memenuhi kompetensi standar yang ditetapkan, maka kepada guru
dimaksud akan diberikan sanksi sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Tahap 7: Setelah
mengikuti program pengembangan keprofesian berkelanjutan, guru wajib mengikuti penilaian
kinerja guru di akhir semester. Penilaian kinerja guru di akhir semester
tersebut dimaksudkan untuk melihat peningkatan kompetensi yang telah dicapai
oleh guru setelah melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Selain
itu, hasil penilaian kinerja yang diperoleh akan dikonversi ke perolehan angka
kredit. Gabungan angka kredit perolehan dari penilaian kinerja guru dan pengembangan
keprofesian berkelanjutan yang telah diikuti guru akan diperhitungkan untuk
kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru serta merupakan bahan pertimbangan
untuk pemberian tugas tambahan atau pemberian sanksi bagi guru. Sebagai bukti
bahwa guru telah melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan
guru diwajibkan membuat deskripsi diri terkait dengan kegiatan pegembangan
keprofesianberkelanjutan yang dilaksanakan dan dilampirkan dalam usulan angka
kreditnya.
Tahap 8: Di akhir semester, semua guru dan koordinator pengembangan
keprofesian berkelanjutan tingkat sekolah melakukan refleksi apakah kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan yang telah diikutinya benar-benar bermanfaat dalam
meningkatkan kompetensi guru dalam melaksanakan pembelajaran. (Format-4).
Dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan sebagaimana dijelaskan pada tahapan tersebut perlu dilakukan
kegiatan monitoring dan evaluasi. Kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut
dilakukan oleh Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan kabupaten/kota
bekerjasama dengan Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan tingkat
sekolah. Kegiatan monitoring dan evaluasi ini dimaksudkan untuk mengetahui
apakah kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilaksanakan dapat
mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Kegiatan monitoring dan evaluasi direncanakan
dan dilaksanakan dengan aktivitas mengkaji kekuatan, permasalahan dan hambatan serta
pemecahannya untuk perbaikan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan di
masa mendatang. Kegiatan monitoring dan
evaluasi yang dilakukan oleh koordinator dilaksankaan pada pertengahan
pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Bukti Fisik Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan untuk Usulan Dupak
Untuk jenis a) Diklat fungsional: kursus, pelatihan,
penataran, bentuk diklat yang lain,. dan b) Kegiatan kolektif guru seperti mengikuti
lokakarya, atau kegiatan kelompok musyawarah kerja guru atau in house training dan
lainnya bukti fisik yang harus dibuat oleh guru adalah resume atau laporan hasil
pengembangan diri (laporan kegiatan) baik berupa diklat fungsional dan kegiatan
kolektif guru disusun dalam bentuk makalah deskripsi diri terkait dengan
kegiatan pengembangan diri yang memuat maksud dan tujuan kegiatan, siapa
penyelenggara kegiatan, apa kegunaan/manfaat kegiatan bagi guru dan kegiatan
belajar mengajar di sekolah, dampak kegiatan peserta didik, kapan waktu dan
tempat kegiatan penyelenggaraan kegiatan dan bagaimana pola penyelenggaraan
kegiatan dengan dilampiri foto kopi surat tugas dari kepala sekolah atau
instansi terkait yang telah disahkan oleh kepala sekolah serta jadwal kegiatan
bila ada.
Untuk Publikasi ilmiah: Presentasi pada forum ilmiah dengan
jenis menjadi pemrasaran/nara sumber pada seminar atau lokakarya ilmiah atau
menjadi pemrasaran /nara sumber pada coloqium atau diskusi ilmiah. Bukti fisik
yang dinilai adalah makalah yang sudah disajikan pada pertemuan ilmiah dan
telah disahkan oleh kepala sekolah atau madrasah, dan surat keterangan dari
panitia seminar atau sertifikasi/piagam dari panitia pertemuan ilmiah atau
surat undangan kegiatan, dan daftar hadir peserta jika ada. Untuk Publikasi
ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal
Karya tulis berupa laporan hasil penelitian, Bukti fisik: dapat berupa (1) buku
asli atau fotokopi yang menunjukkan keterangan nama penerbit, tahun terbitan
serta nomor ISBN. Jika buku tersebut telah diedarkan secara nasional, harus
disertakan pernyataan dari penerbit yang menerangkan bahwa buku tersebut telah
beredar secara nasional, jika buku tersebut telah lulus dari BSNP Kementerian
Pendidikan Nasional maka harus ada keterangan yang jelas tentang persetujuan
atau pengesahan dari BSNP tersebut umumnya berupa tanda persetujuan/pengesahan
dari BSNP tersebut yang tercetak di sampul buku. Majalah/jurnal ilmiah atau
fotokopi yang menunjukkan adanya nomor ISSN tanggal terbitan, susunan dewan
redaksi, dan editor (mitra bestari) Jika jurnal tersebut dinyatakan telah
terakreditasi harus disertai dengan keterangan (2) makalah laporan hasil
penelitian yang disahkan kepala seklah dan tercatat dalam perpustakaan sekolah
serta dilengkapi dengan berita acara, jadwal, surat undangan dan bahan
presentasi yang membuktikan bahwa hasil penelitian tersebut telah diseminarkan
di sekolah/madrasahnya.
Untuk makalah berupa tinjauan ilmiah di bidang pendidikan
formal bukti fisik yang dinilai adalah makalah asli atau foto kopi dengan surat
pernyataan tentang keaslian dari kepala sekolah atau madrasah dan cap
sekolah/madrasah bersangkutan dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala
perpustakaan sekolah/madrasah yang menyatakan bahwa arsip dari buku,
jurnal/makalah telah disimpan di perpustakaan sekolah/madrasah.
Untuk buku pelajaran adalah buku berisi pengetahuan untuk
bidang ilmu atau mata pelajaran tertentu dan diperuntukkan bagi siswa pada
suatu jenjang pendidikan tertentu atau sebagai bahan pegangan mengajar guru
baik sebagai buku utama atau buku pelengkap maka bukti fisik buku asli atau
fotokopi yang secara jelas menunjukkan nama penulis, nama penerbit, tahun
diterbitkan, serta keterangan lain seperti persetujuan dari BSNP, nomor ISBN.
Jika buku tersebut berupa fotokopi maka diperlukan surat pernyataan keaslian
dari kepala sekolah/madrasah disertai tandatangan kepala sekolah/madrasah dan
cap kepala sekolah/madrasah bersangkutan.
Untuk Modul/diktat pembelajaran per semester Bukti fisik
berupa diktat asli atau fotokopi dengan
disertai surat keterangan yang menyatakan bahwa diktat tersebut digunakan di
tingkat provinsi, atau kabupaten/kota atau sekolah/madrasah setempat dengan
pengesahan dari dinas pendidikan provinsi atau dinas pendidikan kabupaten/kota.
Untuk Buku dalam bidang pendidikan Bukti fisik buku asli atau
fotokopi yang secara jelas menunjukkan nama penulis, nama penerbit, tahun
terbitan, serta keterangan lain yang diperlukan. Jika buku tersebut merupakan
foto kopi maka diperlukan pernyataan keaslian dari kepala sekolah/madrasah yang
disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap sekolah/madrasah
bersangkutan
Untuk Karya terjemahan bukti fisik berupa karya terjemahan
atau fotokopinya yang secara jelas menunjukkan nama buku yang diterjemahkan,
nama penulis karya terjemahan, serta daftar isi buku terjemahan. Buku
terjemahan tersebut harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari kepala
sekolah/madrasah yang menjelaskan perlunya karya terjemahan tersebut untuk
menunjang proses pembelajaran disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan
cap sekolah/madrasah bersangkutan.
Untuk Buku pedoman guru bukti fisik berupa makalah rencana
kerja (pedoman kerja guru) yang secara jelas menunjukkan nama penulis dan tahun
rencana kerja tersebut akan dilakukan. Makalah tersebut dilengkapi dengan surat
pernyataan keaslian dari kepala sekolah/madrasah yang disertai tanda tangan
kepala sekolah/madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan.
Untuk Menemukan teknologi tepat guna Bukti fisik karya
adalah: (1) laporan cara pembuatan dan penggunaan alat/mesin dilengkapi dengan
gambar/foto karya teknologi tersebut dan lain-lain yang dianggap perlu, (2)
laporan cara pembuatan dan penggunaan media pembelajaran/bahan ajar interaktif
berbasis komputer dilengkapi dengan hasil pembuatan media pembelajaran/bahan
ajar tersebut dalam compact disk , (3) laporan hasil eksperimen/percobaan
sains/teknologi dilengkapi dengan gambar/foto karya saat melakukan eksperimen
dan bukti pendukung lainnya, (4) laporan hasil pengembangan metodologi/evaluasi
pembelajaran karya sains/teknologi tersebut dipergunakan dilengkapi dengan
buku/naskah/instrumen hasil pengembangan, (5) lembar pengesahan/pernyataan
minimal dari kabupaten/kota bahwa ains teknologi tersebut dipergunakan di
sekolah/madrasah atau di lingkungan masyarakat.
Tags:
Belajar dan Pembelajaran
Terima kasih atas infonya, sangat bermanfaat.
Terima kasih atas infonya, sangat bermanfaat.
Oke, makasih banyak. Postingnya sangat bermanfaat. Izin copas ya untuk referensi.
Terima kasih, blognya hebat dikunjungi banyak pengunjung. Bantu aku ya kunjungi blogku https://nurlatihan.blogspot.com/