Permendikbud Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mengoptimalkan keberlangsungan layanan pendidikan dan kebudayaan dalam hal terjadi bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial, pemerintah perlu memberikan bantuan melalui bantuan pemerintah; b) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan belum mengatur bantuan pemerintah dalam hal terjadi bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial, sehingga perlu diubah.
Pasal
I Permendikbud Nomor 44 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Atas Permendikbud Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Penyaluran
Bantuan Pemerintah Di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menyatakan bahwa
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun
2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1167) diubah
sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
2
Tujuan
pemberian Bantuan di Kementerian meliputi:
a.
pengembangan kemampuan dan kapasitas perorangan/kelompok masyarakat, komunitas
budaya, organisasi kemasyarakatan, dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah/masyarakat di bidang pendidikan dan kebudayaan;
b.
pemberdayaan di bidang pendidikan dan kebudayaan dalam rangka meningkatkan kemampuan
dan kapasitas perseorang/kelompok masyarakat, komunitas budaya, organisasi kemasyarakatan,
satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat sehingga
mampu memenuhi kebutuhan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
c.
perluasan akses dan peningkatan kualitas pendidikan dan kebudayaan;
d.
peningkatan kualitas pelestarian budaya dan penguatan komunitas budaya;
e.
peningkatan mutu pembelajaran melalui pemberian penghargaan tunjangan profesi
pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan/lembaga yang
diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat; dan
f.
peningkatan layanan pendidikan dan kebudayaan dalam hal terjadi bencana alam, bencana
nonalam, dan bencana sosial.
2.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 4 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat
(3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal
4
(1)
Penerima Bantuan di Kementerian meliputi:
a.
perseorangan/kelompok masyarakat;
b.
komunitas budaya;
c.
satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/
pemerintah daerah/masyarakat;
d.
lembaga/organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan dan
kebudayaan;
e.
pemerintah daerah yang mempunyai urusan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
dan
f.
lembaga nonstruktural satuan tugas yang dibentuk oleh pemerintah yang melaksanakan
urusan pendidikan dan kebudayaan.
(2)
Perseorangan/kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri
atas:
a.
peserta didik;
b.
pendidik dan tenaga kependidikan;
c.
pelaku seni dan budaya;
d.
penemu cagar budaya;
e.
pemerhati pendidikan;
f.
peneliti bidang pendidikan dan kebudayaan;
g.
kelompok kerja pendidik/tenaga kependidikan; dan
h.
pihak lainnya dalam penyelenggaraan pendidikan dan kebudayaan.
(2a)
Pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h diberikan Bantuan
dalam hal terjadi bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.
(3)
Komunitas budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
komunitas tradisi;
b.
komunitas kepercayaan;
c.
komunitas seni;
d.
komunitas sejarah;
e.
komunitas sastra; dan
f.
komunitas adat.
(4)
Satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/pemerintah
daerah/ masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a.
perguruan tinggi;
b.
sekolah menengah atas;
c.
sekolah menengah kejuruan;
d.
sekolah menengah pertama;
e.
sekolah dasar;
f.
satuan pendidikan anak usia dini;
g.
sekolah luar biasa untuk semua jenjang pendidikan;
h.
satuan pendidikan nonformal;
i.
lembaga penyelenggara pendidikan atau pelatihan yang diselenggarakan
masyarakat; dan
j.
lembaga penyelenggara pendidikan layanan khusus untuk setiap jenjang baik pemerintah
maupun nonpemerintah.
(5)
Lembaga/organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a.
penyelenggara pembinaan pemuda;
b.
penyelenggara pramuka;
c.
penyelenggara keolahragaan;
d.
dewan pendidikan;
e.
komite sekolah;
f.
lembaga keagamaan; dan/atau
g.
lembaga/organisasi kemasyarakatan lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan
kebudayaan.
(6)
Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a.
dinas daerah provinsi/kabupaten/kota; dan
b.
unit pelaksana teknis daerah yang menangani bidang pendidikan dan kebudayaan.
(7)
Lembaga nonstruktural/satuan tugas yang dibentuk oleh pemerintah yang melaksanakan
urusan pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
terdiri atas:
a.
badan akreditasi nasional sekolah/madrasah provinsi;
b.
badan akreditasi nasional pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal
provinsi; dan
c.
panitia ujian nasional tingkat provinsi.
3.
Ketentuan ayat (2) Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
14
(1)
Jenis bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan yang ditetapkan oleh PA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g dapat diberikan dalam bentuk uang
atau barang dan/atau jasa.
(2)
Jenis bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penyelenggaraan seminar, pelatihan, penataran, sosialisasi, diseminasi, dan
lokakarya/workshop bidang pendidikan dan kebudayaan;
b.
penyelenggaraan kegiatan keolahragaan, kepemudaan, kepramukaan, seni dan budaya,
perfilman, kepemimpinan siswa dan kemahasiswaan;
c.
penyelenggaraan peningkatan kompetensi, kualifikasi, dan/atau pembinaan karier
pendidik atau tenaga kependidikan, serta pelaku pendidikan dan kebudayaan;
d.
penyelenggaraan sertifikasi profesi bagi lulusan sekolah menengah kejuruan;
e.
penyelenggaraan sertifikasi guru dan tenaga kependidikan;
f.
bantuan asosiasi guru mata pelajaran/bidang tugas guru;
g.
penyelenggaraan kegiatan di bidang kebudayaan oleh satuan pendidikan dan
perguruan tinggi;
h.
pemberian kompensasi temuan cagar budaya;
i.
fasilitasi komunitas budaya dan fasilitasi komunitas kesejarahan;
j.
bantuan untuk penelitian di bidang pendidikan dan kebudayaan;
k.
bantuan untuk organisasi profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
l.
bantuan hukum bidang pendidikan dan kebudayaan;
m.
pengemasan dan penyebarluasan informasi bidang pendidikan dan kebudayaan melalui
media cetak dan/atau elektronik;
n.
pelaksanaan kemitraan bidang pendidikan dan kebudayaan;
o.
penyelenggaraan pendidikan untuk kawasan adat terpencil, dan daerah 3T;
p.
pengiriman buku dalam pelaksanaan program literasi;
q.
penyelenggaraan pendidikan dalam rangka revitalisasi SMK;
r.
penyelenggaraan program keahlian ganda;
s.
penyelenggaraan pengajar pengganti;
t.
penyelenggaraan pendataan bidang pendidikan; dan/atau
u.
penyelenggaraan layanan bidang pendidikan dan kebudayaan dalam hal terjadi
bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.
(3)
Penetapan nilai bantuan yang diberikan kepada perseorangan/kelompok masyarakat,
komunitas budaya, satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat,
dan lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan
kebudayaan ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
(4)
Pencairan bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan yang ditetapkan
oleh PA dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan
secara sekaligus atau bertahap.
(5)
Pencairan secara sekaligus atau bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan oleh KPA dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan
kegiatan.
(6)
Pencairan dana bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan yang
ditetapkan oleh PA dalam bentuk uang yang diberikan kepada perseorangan
dilaksanakan secara sekaligus berdasarkan surat keputusan.
(7)
Pencairan dana bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan yang
ditetapkan oleh PA untuk pengadaan barang dan/atau jasa dilaksanakan secara
langsung dari rekening kas negara ke rekening penyedia barang dan/atau jasa melalui
mekanisme LS.
Selengkapnya
silahkan download Permendikbud Nomor 44
Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
(Permendikbud) Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan
Pemerintah Di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Link
download Permendikbud Nomor 44 Tahun
2020 (disini)
Demikian
informasi tentang Permendikbud Nomor 44
Tahun 2020 Tentang Permendikbud Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum
Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Semoga ada manfaatnya.