PERPRES NOMOR 55 TAHUN 2019 TENTANG PERCEPATAN PROGRAM KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE) UNTUK TRANSPORTASI JALAN

Perpres Nomor 55 Tahun 2019

Peraturan Presiden Republik Indonesia Perpres Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan. Berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2019, Motor Listrik adalah peralatan elektromekanik yang mengonsumsi tenaga listrik untuk menghasilkan energy mekanik sebagai penggerak. Baterai atau Media Penyimpanan Energi Listrik yang selanjutnya disebut Baterai adalah sumber listrik yang digunakan untuk memberi pasokan energi listrik pada Motor Listrik. Sedangkan yang dimaksud Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut  KBL Berbasis Baterai  adalah  kendaraan yang digerakan dengan Motor Listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari Baterai secara langsung di kendaraan maupun  dari luar.

Pasal 2 Perpres Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan, menyatakan bahwa
1) Kendaraan Bermotor Listrik KBL Berbasis Baterai berdasarkan jenis dikelompokan ke dalam:
a. KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/atau roda tiga; dan
b. KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih.
2) Jenis KBL Berbasis Baterai mengacu pada jenis dan fungsi kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan.
3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dapat menetapkan spesifikasi khusus untuk KBL Berbasis Baterai.

Pasal 3 Perpres Nomor 55 Tahun 2019 menyatakan bahwa Percepatan program KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan diselenggarakan melalui:
a. percepatan pengembangan industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri;
b. pemberian insentif;
c. penyediaaan infrastruktur pengisian listrik  dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBL Berbasis Baterai;
d. pemenuhan terhadap ketentuan teknis KBL Berbasis Baterai; dan
e. perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Pasal 4 Perpres Nomor 55 Tahun 2019 menyatakan bahwa Percepatan pengembangan industri KBL Berbasis  Baterai dalam negeri dibahas dalam forum Tim Koordinasi percepatan program KBL Berbasis Baterai yang mengacu pada peta jalan pengembangan industri kendaran bermotor nasional. Adapun peta jalan pengembangan industri kendaran bermotor nasional ditetapkan oleh  menteri  yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Selengkapnya silahkan download dan baca Perpres Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.





Link download Perpres Nomor 55 Tahun 2019 (disini)

Demikian informasi terkait Permendikbud Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Permendikbud Mengenai Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah. Semoga ada manfaatnya. 

Post a Comment

Previous Post Next Post