PERKA BKN NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN PERTIMBANGAN TEKNIS PENSIUN PNS DAN PENSIUN JANDA/DUDA PNS

Perka BKN Nomor  2 Tahun 2018

Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) Nomor  2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil. Perka ini diterbitkan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pemberian pertimbangan teknis pensiun Pegawai Negeri Sipil dan pensiun janda/duda Pegawai Negeri Sipil. Perka BKN Nomor  2 Tahun 2018 ini mulai diterapkan untuk pemberian pertimbangan teknis terhitung mulai tanggal 1 Mei 2018.

Perka BKN Nomor  2 Tahun 2018 sebenarnya lebih ditujukan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam memberikan Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS. Namun ada baiknya juga kita (guru) untuk mengetahui Perka ini terutama untuk mengetahui cara perbaikan data apabila terdapat perbedaan data PNS. Berikut ini Tata Cara perbaikan data yang dijelaskan dalam Perka BKN Nomor  2 Tahun 2018.
1) Apabila Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) telah benar agar ditandatangani.
2) Apabila terdapat perbedaan data tentang:
(a) nama, agar dibuktikan dengan asli keputusan dari Gubernur / Bupati / Walikota berdasarkan penetapan Pengadilan. Contoh: perubahan nama dari Amir menjadi Abdullah.
(b) tanggal, bulan, dan tahun lahir, agar dibuktikan dengan asli keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS dan ijazah yang digunakan sebagai dasar pengangkatan sebagai CPNS/ PNS.
(c) Pangkat / Golongan Ruang, agar dibuktikan dengan salinan/ fotokopi sah keputusan dalam pangkat terakhir.
(d) masa kerja yang belum diperhitungkan sebagai masa kerja pensiun, agar dibuktikan dengan fotokopi sah keputusan tentang pengalaman kerja dan/atau Peninjauan Masa Kerja (PMK).
(e) terhitung mulai tanggal masuk sebagai CPNS/ PNS, agar dibuktikan dengan salinan / fotokopi sah keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS.
(f)  nama isteri/ suami, agar dibuktikan dengan salinan/ fotokopi sah akta nikah/ karis/ karsu.
(g)  nama anak, agar dibuktikan dengan salinan / fotokopi sah akta kelahiran.

Selengkapnya terkait silahkan download Perka BKN Nomor 2 Tahun 2018   --Disini--

Demikian info singkat tentang Perka BKN Nomor 2 Tahun 2018  Tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS, semoga bermanfaat. Terima kasih.



Post a Comment

Previous Post Next Post