JUKNIS PENGGUNAAN DAK NONFISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2018

JUKNIS PENGGUNAAN DAK NONFISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2018

Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2018 melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018.


Berdasarkan Pasal 1 Permenkes Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2018 dinyataakan bahwa:
(1)  Dana Alokasi  Khusus Nonfisik Bidang  Kesehatan Tahun  Anggaran  2018  diberikan  kepada  daerah untuk  membantu  mendanai  kegiatan khusus  yang merupakan  urusan  daerah dan  sesuai  dengan prioritas  pembangunan  kesehatan  nasional  tahun 2018. 
(2)  Dana  Alokasi  Khusus  Nonfisik Bidang  Kesehatan Tahun  Anggaran  2018 sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)    ditetapkan  melalui  Rencana  Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018.
(3)  Dana  Alokasi  Khusus Nonfisik Bidang  Kesehatan Tahun  Anggaran  2018 sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  bertujuan  mendukung  daerah  dalam penyediaan  dana pembangunan bidang  kesehatan untuk  mencapai  target  prioritas  nasional  bidang kesehatan. 

Berdasarkan Pasal 2 Permenkes Tentang Juknis Penggunaan DAK Non fisik Bidang Kesehatan Tahun 2018 dinyataakan bahwa: Dana  Alokasi  Khusus Nonfisik Bidang  Kesehatan Tahun Anggaran 2018 terdiri atas: 
a.  bantuan operasional  kesehatan 
b.  jaminan persalinan 
c.  akreditasi puskesmas; 
d.  akreditasi rumah sakit; dan/atau
e.  akreditasi laboratorium kesehatan daerah

Berdasarkan Pasal 3 Permenkes Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2018 dinyataakan bahwa: Bantuan operasional  kesehatan sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  2  huruf  a  diutamakan  untuk  upaya kesehatan  bersifat  promotif  dan  preventif  di  setiap jenjang pelayanan kesehatan, yang meliputi:
a.  bantuan operasional kesehatan untuk puskesmas;
b.  bantuan  operasional  kesehatan  untuk  fasilitas rujukan  upaya  kesehatan  masyarakat  di  dinas kesehatan daerah provinsi/kabupaten/kota dan balai kesehatan masyarakat; dan
c.  bantuan operasional kesehatan untuk distribusi obat, vaksin  dan Bahan  Medis  Habis  Pakai  (BMHP) serta pemanfaatan sistem informasi logistik obat dan BMHP di instalasi farmasi kabupaten/kota.

Berdasarkan Pasal 4 Permenkes Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2018 dinyataakan bahwa: Jaminan persalinan sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi: 
a.  rujukan persalinan dari rumah ke fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten;
b.  sewa dan operasional rumah tunggu kelahiran (RTK); dan
c.  pertolongan  persalinan,  KB  paskapersalinan  dan perawatan bayi baru lahir.


Berdasarkan Pasal 5 Permenkes Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2018 dinyataakan bahwa: Akreditasi  puskesmas  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 2 huruf c meliputi: 
a.  workshop  pendukung  implementasi  akreditasi puskesmas;
b.  pendampingan akreditasi puskesmas; dan 
c.  survei akreditasi puskesmas.

Berdasarkan Pasal 6 Permenkes Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2018 dinyatakan bahwa: Akreditasi  rumah  sakit  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 2 huruf d meliputi: 
a.  workshop pendukung pemenuhan standar akreditasi rumah sakit;
b.  pembinaan rumah sakit untuk persiapan akreditasi; dan
c.  survei akreditasi rumah sakit.

Berdasarkan Pasal 7 Permenkes Tentang Juknis Penggunaan DAK Non fisik Bidang Kesehatan Tahun 2018 dinyatakan bahwa:Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  Petunjuk  Teknis Penggunaan  Dana  Alokasi  Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan  Tahun  Anggaran  2018  tercantum  dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Berdasarkan Pasal 8 Permenkes Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2018 dinyataakan bahwa:
(1)  Kepala Daerah, Kepala Dinas  Kesehatan  Provinsi, Kepala  Dinas  Kesehatan Kabupaten/Kota, Direktur Rumah  Sakit  Provinsi,  dan Direktur  Rumah  Sakit Kabupaten/Kota harus melakukan pelaporan secara berjenjang dan berkala setiap 3 (tiga) bulan.
(2)  Kepala Daerah  menyampaikan  laporan  pelaksanaan kegiatan  dan  penggunaan  Dana  Alokasi  Khusus Nonfisik Bidang  Kesehatan  Tahun  Anggaran  2018 kepada Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri.
(3)  Kepala Dinas Kesehatan  Provinsi menyampaikan kompilasi  laporan  kepada  Sekretaris  Jenderal Kementerian  Kesehatan  melalui  Kepala  Biro Perencanaan dan Anggaran.
(4)  Kompilasi  laporan  oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3) dilaksanakan paling  lambat  14  (empat  belas)  hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.

Berdasarkan Pasal 9 Permenkes Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2018 dinyataakan bahwa: Menteri  Kesehatan,  gubernur,  dan  bupati/wali  kota melakukan  pembinaan  dan  pengawasan  secara berjenjang  terhadap  penggunaan  Dana  Alokasi  Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018 sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

Berdasarkan Pasal 10 Permenkes Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2018 dinyataakan bahwa: Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal  1 Januari 2018.

Selengkapnya Download Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2018 (disini)

Demikian info tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2018 Terima kasih semoga bermanfaat. 




Post a Comment

Previous Post Next Post