PERMENDIKBUD NOMOR (NO) 21 TAHUN 2017

PERMENDIKBUD  NOMOR  (NO) 21 TAHUN 2017 TAHUN 2017

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Permendikbud  Nomor  21 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Pengembang Teknologi Pembelajaran.

Berdasarkan Permendikbud  Nomor (No) 21 Tahun 2017,  Kode Etik Pengembang Teknologi Pembelajaran yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah norma dasar dan asas sebagai landasan tingkah laku bagi Pengembang Teknologi Pembelajaran dalam melaksanakan tugasnya

Ruang Lingkup Kode Etik Pengembang Teknologi Pembelajaran meliputi  a. etika terhadap diri sendiri; b. etika terhadap pembelajar; c. etika terhadap masyarakat; d. etika terhadap sejawat; dan e. etika terhadap organisasi profesi.

a) Etika Terhadap Diri Sendiri      
Etika terhadap diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, diwujudkan dalam sikap: a. jujur; b. kreatif dan inovatif; c. profesional; d. kolaboratif; e. mandiri; f. belajar sepanjang hayat; dan g. terbuka terhadap perubahan.

b) Etika Terhadap Pembelajar
Etika terhadap pembelajar diwujudkan dalam sikap: a. menyediakan layanan pembelajaran tanpa diskriminasi; b. menyediakan konten pembelajaran yang bebas unsur SARA, radikalisme, dan pornografi; c. menyediakan konten pembelajaran yang mampu memfasilitasi proses belajar siswa; dan d. menyediakan konten pembelajaran yang sesuai dengan nilainilai budaya bangsa.

c. Etika Terhadap Masyarakat
Etika terhadap masyarakat diwujudkan dalam sikap: a. netral dan tidak diskriminatif dalam memberikan layanan pembelajaran terhadap masyarakat; dan b. terbuka dalam melayani kebutuhan pembelajaran masyarakat.

d. Etika Terhadap Sejawat
Etika terhadap sejawat diwujudkan dalam sikap jujur dan profesional dalam memberikan penilaian kepada teman sejawat.

e. Etika Terhadap Organisasi Profesi
Etika terhadap organisasi profesi sebagaimana diwujudkan dalam sikap: a. mengutamakan kepentingan lembaga/organisasi daripada kepentingan pribadi; b. menghindari peyalahgunaan jabatan PTP dalam lembaga/organisasi untuk kepentingan pribadi dan golongan; c. menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan lembaga/organisasi; dan d. menghindari konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.

Demikian informasi tentang Permendikbud  Nomor  21 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Pengembang Teknologi Pembelajaran ini disampaikan semoga bermanfaat.

============================

= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post