PMK NOMOR 243/PMK.05/2015 TENTANG PEKERJAAN YANG BELUM SELESAI TAHUN 2015 INI DAPAT DILANJUTKAN TAHUN 2016

PMK NOMOR 243/PMK.05/2015 TENTANG PEKERJAAN YANG BELUM SELESAI TAHUN 2015 INI DAPAT DILANJUTKAN TAHUN 2016


PMK NOMOR 243/PMK.05/2015 TENTANG PEKERJAAN YANG BELUM SELESAI TAHUN 2015 INI DAPAT DILANJUTKAN TAHUN 2016

Tahun anggaran 2015 hampir berakhir. Untuk beberapa pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai akhir tahun, Menteri Keuangan memberikan kesempatan untuk dilanjutkan ke tahun depan, asalkan memenuhi beberapa persyaratan tertentu. Hal ini diatur Menkeu dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 243/PMK.05/2015 tentang Perubahan atas PMK nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran. PMK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 28 Desember 2015.

Syarat pertama, berdasarkan penelitian PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), penyedia barang/jasa akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan setelah diberikan kesempatan sampai dengan 90 hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan.

Kedua, kesanggupan penyedia barang/jasa sanggup untuk menyelesaikan sisa pekerjaan tersebut harus dinyatakan dengan surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai. Ketiga, berdasarkan penelitian KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan dimaksud dapat dilakukan pada tahun anggaran berikutnya, dengan menggunakan dana yang diperkirakan dapat dialokasikan dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) tahun anggaran berikutnya melalui revisi anggaran.

Untuk menyelesaikan sisa pekerjaan yang dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya, PPK harus melakukan perubahan kontrak terkait pencantuman sumber dana untuk membiayai penyelesaian sisa pekerjaan tersebut. Setelah itu, tidak boleh ada lagi penambahan jangka waktu/masa pelaksanaan pekerjaan selain yang tercantum dalam PMK. (as)

Demikian informasi tentang PMK nomor 243/PMK.05/2015. Semoga bermanfaat.

==========================


= Baca Juga =



4 Comments

Previous Post Next Post