Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 Tentang Data Pokok Pendidikan. Sesuai pasal 3
ayat 1 Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 Tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)
dinyatakan bahwa (1) Penataan pelaksanaan
pendataan di lingkungan Kementerian dilaksanakan
melalui satu pintu
terintegrasi dalam satu sistem
pendataan Dapodik yang di
kelola dengan memenuhi kaidah
tata kelola sistem
informasi basis data terintegrasi.
Berdasarkan
Pasal 3 ayat 1 Permendikbud No 79 Tahun
2016 tentang Data Pokok Pendidikan atau DAPODIK dinyatakan bahwa
Penataan pelaksanaan pendataan
di lingkungan Kementerian dilaksanakan
melalui satu pintu
terintegrasi dalam satu sistem
pendataan Dapodik yang di
kelola dengan memenuhi kaidah
tata kelola sistem
informasi basis data terintegrasi.
Sesuai pasal 5 ayat 3 Nomor
79 Tahun 2015 Tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dinyatakan bahwa) Pengumpulan
data dilaksanakan oleh
![]() | |
|
a. Sekretariat
Direktorat Jenderal Pendidikan
Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat; dan
b. Sekretariat
Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah
![]() |
Pasal 8 Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 |
Baca Juga
- Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah SD SMP SMA SMK
- Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa
- Permendikbud Ristek Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi
- Kepmendikbudristek Nomor 136/M/2023 Tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Tahun 2023-2024
Dalam pasal 8 ayat 2 Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 Tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dinyatakan bahwa Hasil pengumpulan data melalui Dapodik merupakan satu-satunya acuan dalam pelaksanaan kegiatan, kajian, dan pengambilan keputusan terkait entitas pendidikan yang didata.
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 Tentang Data Pokok Pendidikan. Semoga ada rmanfaatnya.
=========================
Terima kasih atas informasinya
ReplyDelete