JENIS, MEKANISME DAN BUKTI FISIK PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN

Pengertian Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, secara bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitas guru. Dengan demikian, guru dapat memelihara, meningkatkan, dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya untuk melaksanakan proses pembelajaran secara profesional. Pembelajaran yang berkualitas diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap peserta didik.
Pengembangan keprofesian berkelanjutan mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan refleksi yang didesain untuk meningkatkan karakteristik, pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan sebagaimana digambarkan pada diagram berikut ini (diadopsi dari Center for Continuous Professional Development (CPD). University of Cincinnati Academic Health Center. (http://webcentral.uc.edu/-cpd_online2). Melalui siklus evaluasi, refleksi pengalaman belajar, perencanaan dan implementasi kegiatan pengembangan keprofesian guru secara berkelanjutan, maka diharapkan guru akan mampu mempercepat pengembangan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian untuk kemajuan karirnya.

Jenis Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Menurut Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, jenis atau unsur kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi:
1. Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan melalui diklat fungsional dan/atau kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru.
Terkait dengan kegiatan diklat fungsional, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil pasal 8 (ayat 1) menyatakan bahwa: diklat dalam jabatan dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap Pegawai Negeri Sipil agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik- baiknya. Dalam pasal yang sama (ayat 2), dinyatakan bahwa diklat dalam jabatan terdiri dari diklat kepemimpinan, diklat fungsional, dan diklat teknis. Selanjutnya pasal 11 (ayat 1) menyatakan bahwa diklat fungsional dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing.
Sejalan dengan itu, Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 menyatakan bahwa: diklat fungsional adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan dalam kurun waktu tertentu. Sedangkan kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru baik di sekolah maupun di luar sekolah (seperti KKG/MGMP/MGBK) dan bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru.
Beberapa contoh bentuk kegiatan kolektif guru antara lain:
Lokakarya atau kegiatan bersama (seperti KKG, MGMP, MGBK, KKKS dan MKKS) untuk menyusun dan/atau mengembangkan perangkat kurikulum, pembelajaran, penilaian, dan/atau media pembelajaran;
Keikutsertaan pada kegiatan ilmiah (seminar, koloqium, workshop, bimbingan teknis, dan/atau diskusi panel), baik sebagai pembahas maupun peserta;
Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru.
Beberapa contoh materi yang dapat dikembangkan dalam kegiatan pengembangan diri, baik dalam diklat fungsional maupun kegiatan kolektif guru, antara lain: (1) perencanaan pendidikan dan program kerja; (2) pengembangan kurikulum, penyusunan RPP dan pengembangan bahan ajar; (3) pengembangan metodologi mengajar; (4) penilaian proses dan hasil pembelajaran peserta didik; (5) penggunaan dan pengembangan teknologi informatika dan komputer (TIK) dalam pembelajaran; (6) inovasi proses pembelajaran; (7) peningkatan kompetensi profesional dalam menghadapi tuntutan teori terkini; (8) penulisan publikasi ilmiah; (9) pengembangan karya inovatif; (10) kemampuan untuk mempresentasikan hasil karya; dan (11) peningkatan kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas tambahan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Kegiatan pengembangan diri dilaksanakan di sekolah sesuai kebutuhan guru dan sekolah, dan dikoordinasikan oleh koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan. Bukti pelaksanaan kegiatan pengembangan diri yang dapat dinilai, antara lain:
Diklat fungsional yang harus dibuktikan dengan surat tugas, sertifikat, dan laporan deskripsi hasil pelatihan yang disahkan oleh kepala sekolah.
Kegiatan kolektif guru yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dan laporan deskripsi hasil kegiatan yang disahkan oleh kepala sekolah.
Catatan: Bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah, maka laporan dan bukti fisik pelaksanaan pengembangan diri harus disahkan oleh kepala dinas pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.
Guru yang telah mengikuti diklat fungsional dan/atau kegiatan kolektif guru berkewajiban mendiseminasikan kepada rekan guru lain, minimal di sekolahnya masing-masing, sebagai bentuk kepedulian dan wujud kontribusi dalam peningkatan kualitas pendidikan. Kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat proses kemajuan dan pengembangan sekolah secara komprehensif. Guru yang mendiseminasikan hasil diklat fungsional dan/atau kegiatan kolektif akan memperoleh penghargaan berupa angka kredit sesuai perannya sebagai pemrasaran/nara sumber.


2. Publikasi  Ilmiah
Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan secara umum. Publikasi ilmiah mencakup 3 (tiga) kelompok, yaitu:
Presentasi pada forum ilmiah. Dalam hal ini guru bertindak sebagai pemrasaran dan/atau nara sumber pada seminar, lokakarya, koloqium, dan/atau diskusi ilmiah, baik yang diselenggarakan pada tingkat sekolah, KKG/MGMP/MGBK, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional.
Publikasi ilmiah berupa hasil penelitian atau gagasan ilmu bidang pendidikan formal. Publikasi dapat berupa karya tulis hasil penelitian, makalah tinjauan ilmiah di bidang pendidikan formal dan pembelajaran, tulisan ilmiah populer, dan artikel ilmiah dalam bidang pendidikan. Karya ilmiah ini telah diterbitkan dalam jurnal ilmiah tertentu atau minimal telah diterbitkan dan diseminarkan di sekolah masing-masing. Dokumen karya ilmiah disahkan oleh kepala sekolah dan disimpan di perpustakaan sekolah.
Catatan: Bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah, karya ilmiahnya harus disahkan oleh kepala dinas pendidikan setempat.
Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan/atau pedoman guru. Buku yang dimaksud dapat berupa buku pelajaran, baik sebagai buku utama maupun buku pelengkap, modul/diktat pembelajaran per semester, buku dalam bidang pendidikan, karya terjemahan, dan buku pedoman guru. Buku termaksud harus tersedia di perpustakaan sekolah tempat guru bertugas. Keaslian buku harus ditunjukkan dengan pernyataan keaslian dari kepala sekolah atau dinas pendidikan setempat bagi guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah.
3. Karya inovatif
Karya inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni. Karya inovatif ini dapat berupa penemuan teknologi tepat guna, penemuan/peciptaan atau pengembangan karya seni, pembuatan/modifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum, atau penyusunan standar,  pedoman, soal dan sejenisnya pada tingkat nasional maupun provinsi.     
Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mencakup ketiga unsur tersebut harus dilaksanakan secara berkelanjutan, agar guru dapat selalu menjaga dan meningkatkan profesionalismenya, tidak sekedar untuk pemenuhan angka kredit. Oleh sebab itu, meskipun angka kredit seorang guru diasumsikan telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional tertentu, guru tetap wajib melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan

Pelaksanaan dan Prinsip-prinsip Pelaksanaan  Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
1. Pengembangan keprofesian berkelanjutan harus menjadi bagian integral dari tugas guru sehari-hari yang berorientasi kepada keberhasilan peserta didik. Cakupan materi untuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan harus kaya dengan materi akademik, metode pembelajaran, penelitian pendidikan terkini, teknologi dan/atau seni, serta berbasis pada data dan hasil pekerjaan peserta didik sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
2. Setiap guru berhak mendapat kesempatan dan wajib mengembangkan diri secara teratur, sistematis, dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan pengembangan profesinya. 
3. Sekolah wajib menyediakan kesempatan kepada setiap guru untuk mengikuti program pengembangan keprofesian berkelanjutan dengan minimal jumlah jam per tahun sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau sekolah berhak menambah alokasi waktu jika dirasakan perlu. Untuk menghindari kemungkinan pengalokasian kesempatan pengembangan yang tidak merata, maka proses perencanaan program pengembangan keprofesian berkelanjutan harus dimulai dari sekolah.  
4. Guru yang tidak memperlihatkan peningkatan kompetensi setelah diberi kesempatan untuk mengikuti program pengembangan keprofesian berkelanjutan sesuai dengan kebutuhannya, maka dimungkinkan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut tidak berlaku bagi guru, jika sekolah tidak dapat memenuhi kebutuhan guru untuk melaksanakan program pengembangan keprofesian berkelanjutan.
5. Guru harus terlibat secara aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan sebagai salah satu sumber informasi kegiatan monitoring dan evaluasi program pengembangan keprofesian berkelanjutan sehingga betul-betul terjadi perubahan pada dirinya yang berkontribusi pada peningkatan kualitas layanan pendidikan di sekolah. 
6. Pengembangan keprofesian berkelanjutan harus berkontribusi dalam mewujudkan visi, misi, dan nilai-nilai yang berlaku di sekolah dan/atau kabupaten/kota. Oleh karena itu, kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan harus menjadi bagian terintegrasi dari rencana pengembangan sekolah dan/atau kabupaten/kota dalam melaksanakan peningkatan mutu pendidikan.
7. Sedapat mungkin kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan di sekolah atau KKG/MGMP/MGBK bersama-sama dengan sekolah lain, sehingga mengurangi dampak negatif pada layanan pendidikan karena guru meninggalkan sekolah.  
8. Pengembangan keprofesian berkelanjutan harus dapat mewujudkan guru yang lebih profesional sehingga mendorong pengakuan profesi guru sebagai lapangan pekerjaan yang bermartabat dan bermakna bagi masyarakat dalam pencerdasan kehidupan bangsa.
9. Pengembangan keprofesian berkelanjutan diharapkan dapat mendukung pengembangan karir guru yang lebih obyektif, transparan dan akuntabel


Mekanisme Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Berikut ini mekanisme yang harus ditempuh untuk melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Tahap 1: Setiap awal tahun semua guru wajib melakukan evaluasi diri untuk merefleksikan kegiatan yang telah dilakukan pada tahun ajaran sebelumnya. Evaluasi diri dan refleksi merupakan dasar bagi seorang guru untuk menyusun rencana kegiatan pengembangan keprofesian yang akan dilakukan pada tahun tersebut. Bagi guru yang mengajar pada lebih dari satu sekolah, maka kegiatan evaluasi diri dilakukan di sekolah induknya. Evaluasi diri dilakukan dengan mengisi Format-1 (terlampir), yang memuat antara lain:
Deskripsi evaluasi diri terhadap butir-butir dimensi tugas utama/indikator kinerja guru, kompetensi untuk menghasilkan publikasi ilmiah dan karya inovatif, kompetensi lain yang dimiliki untuk menunjang pelaksanaan pembelajaran yang berkualitas (misalnya TIK, bahasa Asing, dsb), dan kompetensi lain yang dimiliki untuk melaksanakan tugas tambahan (misalnya Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel, dsb).
Deskripsi usaha-usaha yang telah saya lakukan untuk mempememenuhi dan mengembangkan berbagai kompetensi tersebut.
Deskripsi kendala yang saya hadapi dalam memenuhi dan mengembangkan berbagai kompetensi yang terkait dengan pelaksanaan tugas utama/indikator kinerja guru dan/atau kinerja guru dengan tugas tambahan.
Deskripsi pengembangan keprofesian berkelanjutan yang masih saya butuhkan dalam memenuhi dan mengembangkan berbagai kompetensi dan dimensi tugas utama/indikator kinerja  guru.
Tahap 2:      Hasil evaluasi diri guru yang dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain perangkat pembelajaran yang telah disiapkan oleh guru yang bersangkutan selanjutnya akan digunakan untuk menentukan profil kinerja guru dalam menetapkan apakah guru akan mengikuti program peningkatan kinerja untuk mencapai standar kompetensi profesi atau kegiatan pengembangan kompetensi lebih lanjut.
Tahap 3: Melalui konsultasi dengan Kepala Sekolah, Guru dan Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan membuat perencanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (menggunakan Format-2). Konsultasi ini diperlukan untuk menentukan apakah kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan di sekolah, di KKG/MGMP/MGBK, dan/atau di LPMP/PPPPTK. Apabila kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan di luar sekolah, perlu dikoordinasikan dengan KKG/MGMP/MGBK dan koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan di tingkat kabupaten/kota.
Tahap 4:      Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan tingkat sekolah bersama dengan Kepala Sekolah, menetapkan dan menyetujui rencana final kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru (Format 2-3). Perencanaan tersebut memuat kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang akan dilakukan oleh guru baik secara mandiri dan/atau bersama-sama dengan guru lain di dalam sekolah, di KKG/MGMP/MGBK maupun kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan. Dinas Pendidikan diharapkan dapat memfasilitasi kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang akan dilaksanakan di kabupaten/kota dan memberikan anggaran atau subsidi kepada sekolah maupun KKG/MGMP/MGBK.
Tahap 5: Guru menerima rencana program pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mencakup kegiatan yang akan dilakukan di dalam dan/atau luar sekolah. Rencana kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan juga mencakup sasaran yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu setelah guru mengikuti program pengembangan keprofesian berkelanjutan. Jika diperlukan, dalam melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, seorang guru dapat menerima pembinaan berkelanjutan dari seorang guru pendamping. Guru pendamping tersebut ditetapkan oleh kepala sekolah dengan syarat telah berpengalaman dalam melaksanakan proses pembelajaran dan telah mencapai standar kompetensi yang telah ditetapkan serta memiliki kinerja minimal baik berdasarkan hasil penilaian kinerja guru.
TAHAP 6: Guru selanjutnya melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang telah direncanakan baik di dalam dan/atau di luar sekolah. sekolah berkewajiban menjamin bahwa kesibukan guru melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan tidak mengurangi kualitas pembelajaran peserta didik.
Bagi guru yang telah memiliki kompetensi sesuai standar atau di atas standar
Program pengembangan keprofesian berkelanjutan (Diklat Pengembangan) diarahkan kepada peningkatan dan pengembangan kompetensi terkait dengan pelaksanaan tugas utama/kinerja guru, pengembangan model pembelajaran aktif dan materi-materi ajar berbasiskan IT/ICT, serta  pengembangan kompetensi untuk menghasilkan publikasi ilmiah/karya inovatif.
Dengan demikian guru akan memiliki ilmu pengetahuan yang kuat, tuntas dan tidak setengah-tengah serta memiliki kepribadian yang matang dan seimbang agar mampu memberikan layanan pendidikan sesuai dengan perkembangan masa kini.    
Bagi guru yang belum mencapai standar kompetensi yang dipersyaratkan
Program pengembangan keprofesian berkelanjutannya diarahkan kepada pencapaian standar kompetensi melalui diklat lanjutan dengan mempertimbangkan beberapa hal berikut:
a) jenis kompetensi yang perlu ditingkatkan
b) daya dukung yang tersedia di sekolah
c) catatan hasil evaluasi diri dan hasil penilaian kinerja guru
d) target dan jadwal perubahan/peningkatan yang diharapkan akan terjadi setelah guru mengikuti kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk mencapai standar kompetensi yang dipersyaratkan.
e) Dalam pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru yang belum mencapai kompetensi standar dapat didampingi oleh Guru pendamping.
Mekanisme pelaksanaan penanganan guru yang belum memenuhi standar yang ditetapkan adalah sebagai berikut.
Informal; Pada tahap ini guru yang bersangkutan (didampingi kepala sekolah, koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, dan Guru Pendamping) menganalisis hasil penilaian kinerja guru dan kemungkinan solusinya untuk pengembangan lebih lanjut kompetensi yang nilainya masih di bawah standar. Apakah nilai yang belum memenuhi standar dimaksud berasal dari isu terkait dengan ilmu pengetahuan (yang tidak cukup atau yang keliru)? Ataukah masalah ini merupakan refleksi dari masalah pedagogik? Ataukah masaIah kepribadian?
Pada tahap ini guru diberi waktu antara 6 - 8  minggu  untuk  melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan secara mandiri. Di akhir pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan secara mandiri akan dilakukan observasi ulang oleh penilai. Semua kegiatan guru selama tahap ini termasuk hasil diskusi pada pelaksanaan observasi ulang dicatat secara tertulis dalam buku/folder khusus. Buku/folder khusus ini digunakan sebagai sumber penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan keprofesian secara mandiri yang disyahkan oleh kepala sekolah. Laporan ini selanjutnya dapat digunakan sebagai bukti pelaksanaan pengembangan diri yang dimungkinkan dapat diberikan angka kredit. Apabila hasil observasi ulang belum menunjukan peningkatan maka guru masuk dalam tahap semi formal. Akan tetapi apabila dalam tahap ini sudah menunjukkan hasil observasi ulang yang signifikan maka guru langsung mengikuti kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk pengembangan selanjutnya.
Semi-formal; Jika hasil observasi pada tahap informal menunjukkan belum ada peningkatan kompetensi yang ingin dicapai, maka penilai dapat mengusulkan kepada koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan agar guru diberikan kesempatan untuk mengikuti tahap semi formal. Pada tahap ini, program  pembinaan lebih terstruktur dan guru harus bekerja sama dengan seorang guru pendamping. Dengan  dukungan guru pendamping, guru melakukan kegiatan peningkatan kompetensi yang diperlukan selama 6 - 8 minggu  melalui kegiatan kolektif guru di KKG/MGMP. Di akhir pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan tahap semi-formal akan dilakukan observasi ulang oleh penilai. Semua kegiatan guru selama tahap ini termasuk hasil diskusi pada pelaksanaan observasi ulang dicatat secara tertulis dalam buku/folder khusus. Buku/folder khusus ini digunakan sebagai sumber penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan keprofesian tahap semi-formal yang disyahkan oleh kepala sekolah. Laporan tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai bukti pelaksanaan pengembangan diri yang dimungkinkan dapat diberikan angka kredit.
Apabila hasil observasi ulang belum menunjukan peningkatan, maka guru harus mengikuti tahap formal. Akan tetapi apabila dalam observasi ulang tahap semi-formal guru telah menunjukkan peningkatan kompetensi secara signifikan maka guru langsung mengikuti kegiatan pengembangan lebih lanjut.
Formal; Jika hasil observasi ulang pada tahap informal dan semi-formal belum menunjukkan peningkatan kompetensi standar, maka pembinaan guru dilakukan melalui tahapan formal. Pada tahap formal ini, guru dikirimkan oleh sekolah untuk mengikuti pengembangan keprofesian berkelanjutan di  lembaga pelatihan (misalnya P4TK, PT/LPTK, dan service provider lainnya) melalui proses pengawasan oleh kepala sekolah. Kegaitan observasi ulang akan dilakukan setelah  pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan tahap formal selama 6-8 minggu sesuai kesepakatan bersama. Semua kegiatan guru selama tahap ini termasuk hasil diskusi pada pelaksanaan observasi ulang dicatat secara tertulis dalam buku/folder khusus. Buku/folder khusus ini digunakan sebagai sumber penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan keprofesian tahap formal yang disyahkan oleh kepala sekolah. Laporan tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai bukti pelaksanaan pengembangan diri yang dimungkinkan dapat diberikan angka kredit.
Apabila hasil observasi ulang belum menunjukan peningkatan, maka guru yang bersangkutan ikut kembali dalam siklus penanganan kinerja guru yang belum memenuhi standar sebagai mana diuraikan dalam mekanisme di atas. Akan tetapi apabila dalam tahap ini sudah menunjukkan tahap yang signifikan terkait dengan peningkatan kompetensinya maka guru dapat langsung mengikuti kegiatan pengembangan lebih lanjut.
Jika pengulangan dua siklus di atas sudah dilaksanakan akan tetapi belum memenuhi kompetensi standar yang ditetapkan, maka kepada guru dimaksud  akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tahap 7:      Setelah mengikuti program pengembangan keprofesian berkelanjutan, guru wajib mengikuti penilaian kinerja guru di akhir semester. Penilaian kinerja guru di akhir semester tersebut dimaksudkan untuk melihat peningkatan kompetensi yang telah dicapai oleh guru setelah melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Selain itu, hasil penilaian kinerja yang diperoleh akan dikonversi ke perolehan angka kredit. Gabungan angka kredit perolehan dari penilaian kinerja guru dan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang telah diikuti guru akan diperhitungkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru serta merupakan bahan pertimbangan untuk pemberian tugas tambahan atau pemberian sanksi bagi guru. Sebagai bukti bahwa guru telah melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guru diwajibkan membuat deskripsi diri terkait dengan kegiatan pegembangan keprofesianberkelanjutan yang dilaksanakan dan dilampirkan dalam usulan angka kreditnya.
Tahap 8: Di akhir semester, semua guru dan koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan tingkat sekolah melakukan refleksi apakah kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang telah diikutinya benar-benar bermanfaat dalam meningkatkan kompetensi guru dalam melaksanakan pembelajaran. (Format-4).
Dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan sebagaimana dijelaskan pada tahapan tersebut perlu dilakukan kegiatan monitoring dan evaluasi. Kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut dilakukan oleh Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan kabupaten/kota bekerjasama dengan Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan tingkat sekolah. Kegiatan monitoring dan evaluasi ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilaksanakan dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Kegiatan monitoring dan evaluasi direncanakan dan dilaksanakan dengan aktivitas mengkaji kekuatan, permasalahan dan hambatan serta pemecahannya untuk perbaikan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan di masa mendatang.  Kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh koordinator dilaksankaan pada pertengahan pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

Bukti Fisik Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk Usulan Dupak
Untuk jenis a) Diklat fungsional: kursus, pelatihan, penataran, bentuk diklat yang lain,. dan b) Kegiatan kolektif guru seperti mengikuti lokakarya, atau kegiatan kelompok musyawarah kerja guru atau in house training dan lainnya bukti fisik yang harus dibuat oleh guru adalah resume atau laporan hasil pengembangan diri (laporan kegiatan) baik berupa diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru disusun dalam bentuk makalah deskripsi diri terkait dengan kegiatan pengembangan diri yang memuat maksud dan tujuan kegiatan, siapa penyelenggara kegiatan, apa kegunaan/manfaat kegiatan bagi guru dan kegiatan belajar mengajar di sekolah, dampak kegiatan peserta didik, kapan waktu dan tempat kegiatan penyelenggaraan kegiatan dan bagaimana pola penyelenggaraan kegiatan dengan dilampiri foto kopi surat tugas dari kepala sekolah atau instansi terkait yang telah disahkan oleh kepala sekolah serta jadwal kegiatan bila ada.

Untuk Publikasi ilmiah: Presentasi pada forum ilmiah dengan jenis menjadi pemrasaran/nara sumber pada seminar atau lokakarya ilmiah atau menjadi pemrasaran /nara sumber pada coloqium atau diskusi ilmiah. Bukti fisik yang dinilai adalah makalah yang sudah disajikan pada pertemuan ilmiah dan telah disahkan oleh kepala sekolah atau madrasah, dan surat keterangan dari panitia seminar atau sertifikasi/piagam dari panitia pertemuan ilmiah atau surat undangan kegiatan, dan daftar hadir peserta jika ada. Untuk Publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal Karya tulis berupa laporan hasil penelitian, Bukti fisik: dapat berupa (1) buku asli atau fotokopi yang menunjukkan keterangan nama penerbit, tahun terbitan serta nomor ISBN. Jika buku tersebut telah diedarkan secara nasional, harus disertakan pernyataan dari penerbit yang menerangkan bahwa buku tersebut telah beredar secara nasional, jika buku tersebut telah lulus dari BSNP Kementerian Pendidikan Nasional maka harus ada keterangan yang jelas tentang persetujuan atau pengesahan dari BSNP tersebut umumnya berupa tanda persetujuan/pengesahan dari BSNP tersebut yang tercetak di sampul buku. Majalah/jurnal ilmiah atau fotokopi yang menunjukkan adanya nomor ISSN tanggal terbitan, susunan dewan redaksi, dan editor (mitra bestari) Jika jurnal tersebut dinyatakan telah terakreditasi harus disertai dengan keterangan (2) makalah laporan hasil penelitian yang disahkan kepala seklah dan tercatat dalam perpustakaan sekolah serta dilengkapi dengan berita acara, jadwal, surat undangan dan bahan presentasi yang membuktikan bahwa hasil penelitian tersebut telah diseminarkan di sekolah/madrasahnya.
Untuk makalah berupa tinjauan ilmiah di bidang pendidikan formal bukti fisik yang dinilai adalah makalah asli atau foto kopi dengan surat pernyataan tentang keaslian dari kepala sekolah atau madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala perpustakaan sekolah/madrasah yang menyatakan bahwa arsip dari buku, jurnal/makalah telah disimpan di perpustakaan sekolah/madrasah.
Untuk buku pelajaran adalah buku berisi pengetahuan untuk bidang ilmu atau mata pelajaran tertentu dan diperuntukkan bagi siswa pada suatu jenjang pendidikan tertentu atau sebagai bahan pegangan mengajar guru baik sebagai buku utama atau buku pelengkap maka bukti fisik buku asli atau fotokopi yang secara jelas menunjukkan nama penulis, nama penerbit, tahun diterbitkan, serta keterangan lain seperti persetujuan dari BSNP, nomor ISBN. Jika buku tersebut berupa fotokopi maka diperlukan surat pernyataan keaslian dari kepala sekolah/madrasah disertai tandatangan kepala sekolah/madrasah dan cap kepala sekolah/madrasah bersangkutan.
Untuk Modul/diktat pembelajaran per semester Bukti fisik berupa  diktat asli atau fotokopi dengan disertai surat keterangan yang menyatakan bahwa diktat tersebut digunakan di tingkat provinsi, atau kabupaten/kota atau sekolah/madrasah setempat dengan pengesahan dari dinas pendidikan provinsi atau dinas pendidikan kabupaten/kota.
Untuk Buku dalam bidang pendidikan Bukti fisik buku asli atau fotokopi yang secara jelas menunjukkan nama penulis, nama penerbit, tahun terbitan, serta keterangan lain yang diperlukan. Jika buku tersebut merupakan foto kopi maka diperlukan pernyataan keaslian dari kepala sekolah/madrasah yang disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan
Untuk Karya terjemahan bukti fisik berupa karya terjemahan atau fotokopinya yang secara jelas menunjukkan nama buku yang diterjemahkan, nama penulis karya terjemahan, serta daftar isi buku terjemahan. Buku terjemahan tersebut harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari kepala sekolah/madrasah yang menjelaskan perlunya karya terjemahan tersebut untuk menunjang proses pembelajaran disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan.
Untuk Buku pedoman guru bukti fisik berupa makalah rencana kerja (pedoman kerja guru) yang secara jelas menunjukkan nama penulis dan tahun rencana kerja tersebut akan dilakukan. Makalah tersebut dilengkapi dengan surat pernyataan keaslian dari kepala sekolah/madrasah yang disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan.

Untuk Menemukan teknologi tepat guna Bukti fisik karya adalah: (1) laporan cara pembuatan dan penggunaan alat/mesin dilengkapi dengan gambar/foto karya teknologi tersebut dan lain-lain yang dianggap perlu, (2) laporan cara pembuatan dan penggunaan media pembelajaran/bahan ajar interaktif berbasis komputer dilengkapi dengan hasil pembuatan media pembelajaran/bahan ajar tersebut dalam compact disk , (3) laporan hasil eksperimen/percobaan sains/teknologi dilengkapi dengan gambar/foto karya saat melakukan eksperimen dan bukti pendukung lainnya, (4) laporan hasil pengembangan metodologi/evaluasi pembelajaran karya sains/teknologi tersebut dipergunakan dilengkapi dengan buku/naskah/instrumen hasil pengembangan, (5) lembar pengesahan/pernyataan minimal dari kabupaten/kota bahwa ains teknologi tersebut dipergunakan di sekolah/madrasah atau di lingkungan masyarakat.


4 Comments

Previous Post Next Post